Brandon Yeoh Resmi Ditahan, Terbukti Lalai dalam Kecelakaan Maut Batam
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin Foto : Tommy Purniawa
Batam, Batamnews - Brandon Yeoh kini resmi menjadi tahanan Polresta Barelang. Ia dinyatakan lalai saat berkendara dan menyebabkan tewasnya seorang pekerja PT JMS Batam, Sondang Br Hutapea, dalam kecelakaan pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Brandon sebagai tersangka.
"Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Zaenal pada Kamis, 9 Oktober 2025 sore.
Baca juga: Brandon Yeoh, Pengemudi Nissan GT-R35 BP 77 KV, Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batam
Penetapan itu langsung diikuti dengan penahanan. "Karena terbukti lalai saat berkendara, makanya kita langsung tahan," tegasnya.
Proses hukum berjalan setelah beberapa kali gelar perkara dilakukan. Awalnya, status kasus masih penyelidikan. Namun, dalam gelar perkara kedua, polisi menemukan bukti kuat kelalaian Brandon, termasuk hasil Laboratorium Forensik (Labfor) dari Pekanbaru.
Bukti-bukti itulah yang kemudian menguatkan statusnya dari sekadar penyelidikan menjadi penyidikan, dan akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Zaenal juga menyebut bahwa Brandon bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Dia kooperatif sampai saat ini, secepatnya kita akan limpahkan kasus ini," tuturnya.
Kecelakaan yang sempat menghebohkan ini melibatkan mobil Nissan GTR hitam bernopol BP 77 KV yang dikendarai Brandon. Meski sempat ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak di luar kepolisian, proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Keluarga Korban Lakalantas Simpang Frangky Batam Ikhlas Berdamai dengan Keluarga Brandon Yeoh
Mobil mewah yang harganya mencapai miliaran rupiah itu kini masih disimpan di ruang barang bukti Unit Lakalantas. Kendaraan tersebut dibungkus kain untuk melindunginya dari cuaca, perlakuan yang tidak diberikan pada kendaraan bukti lainnya.

Komentar Via Facebook :