Brandon Yeoh, Pengemudi Nissan GT-R35 BP 77 KV, Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batam
Personel Unit Gakkum Laka Lantas Polresta Barelang, Melakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Ahmad Yani, Batam. (foto. istimewa ).
Batam, Batamnews - Pengemudi Nissan GT-R35, Brandon Yeoh, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara. Brandon, yang mengemudikan mobil bernopol BP 77 KV itu, belum ditahan meski statusnya sudah sebagai tersangka.
Menurut Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, hal ini karena Brandon kooperatif selama proses pemeriksaan.
Sebagai gantinya, ia dikenakan kewajiban wajib lapor hingga seluruh administrasi berkasnya lengkap.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dari Laboratorium Forensik dan melakukan gelar perkara.
Kecelakaan ini terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil Nissan GT-R35 yang dikendarai Brandon menabrak sepeda motor Yamaha Mio J yang dikemudikan Sondang. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca juga: Kasus Nissan GTR Batam Naik ke Penyidikan, 5 CCTV Diperiksa
Polisi berharap masyarakat dapat mendukung proses hukum ini dan memastikan bahwa kasus akan ditangani secara adil, profesional, dan sesuai prosedur.
Komentar Via Facebook :