Pemuda Batam Setubuhi Anak 13 Tahun, Digerebek Ibu Korban di Kamar

Pemuda Batam Setubuhi Anak 13 Tahun, Digerebek Ibu Korban di Kamar

Tersangka Inisial MRT (18 tahun) Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pemuda di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. MRT (18), pelakunya, nekat menyetubuhi anak di bawah umur. 

Aksi mesum itu akhirnya terbongkar berhasil digagalkan oleh kewaspadaan sang ibu dan respons cepat polisi. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam. 

Korban, NT (13), yang masih berstatus pelajar, ditemukan oleh ibunya sendiri dalam keadaan tak berpakaian bersama pelaku di dalam kamar.

Baca juga: Razia Mendadak Dishub Batam, Pemotor Panik dan Kabur! 

Sang ibu, N (37), kala itu sedang mencari anaknya yang mengaku akan pergi ke rumah ayahnya di kawasan yang sama. Keterkejutan dan kepedihan menghantamnya saat ia justru menemukan putrinya yang masih belia dalam situasi yang tak pantas. 

"Ketika saya masuk ke kamar, anak saya dan pelaku berada di dalam tanpa busana. Saya langsung berteriak dan meminta bantuan warga," ujar N, menggambarkan detik-detik horor yang dialaminya.

Terhadap perbuatannya, MRT mengakui perbuatan bejatnya itu. Warga setempat yang mendengar teriakan minta tolong segera bergerak, mengamankan MRT sebelum kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian. 

Tak sampai satu jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang telah menerima pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan polisi mengamankan sejumlah bukti pendukung, termasuk pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum yang menguatkan dugaan tindak pidana. Dengan bukti yang cukup, MRT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Sekupang.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Batuaji Ditangkap Kurang dari 2x24 Jam, Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak. 

"Polisi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual," tegasnya. 

Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang tanggap sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka MRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :