Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja dan Miras Ilegal di Harbourbay
Sejumlah Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satpolair Polresta Barelang di perairan depan Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Rabu (8/10/2025) dini hari. Foto : Dokumentasi Satpolair Polresta Barelang
Batam, Batamnews - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dan minuman keras (miras) di perairan Pelabuhan Harbourbay, Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025 dini hari.
Aksi penyelundupan itu diketahui saat personel Polairud melakukan patroli rutin. Mereka melihat dua kapal pompong mencurigakan melintas tanpa menyalakan lampu, dari Pelantar Tanjung Uma menuju perairan luar batas Indonesia (Out Port Limit/OPL). Kapal-kapal itu pun dikejar dan berhasil dihentikan.
Setelah diperiksa, awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Kapal kemudian digiring ke dermaga Harbourbay untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Penikaman di Batuaji Ditangkap Kurang dari 2x24 Jam, Terancam Hukuman Mati
Di sana, petugas menemukan minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai dan enam bungkus ganja seberat sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara barang-barang lain.
Dari interogasi, diketahui pemilik ganja adalah seorang berinisial AFA, warga Tanjung Uma. Empat orang diamankan terkait narkotika, yaitu AFA (25) selaku pemilik ganja, RJ (43) sebagai tekong kapal, serta dua ABK: HM (52) dan IA (23).
Sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kepabeanan, yaitu JS (43) sebagai tekong KM Pulau Dewata, serta AD (36) dan MR (22) sebagai anak buah kapal.
Barang bukti yang disita meliputi enam bungkus ganja, empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland, serta 30 karton bir merek Carlsberg dan Bintang.
Kasus ini kemudian dibagi penanganannya. Tindak pidana narkotika diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Batam.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Ke depan, Sat Polairud Polresta Barelang berkomitmen memperketat pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah penyelundupan narkotika dan barang ilegal lainnya yang dapat merusak generasi muda.

Komentar Via Facebook :