Gara-gara Kantor Lurah, Warga Perumahan Mewah dan Pemkot Batam Bersitegang

Gara-gara Kantor Lurah, Warga Perumahan Mewah dan Pemkot Batam Bersitegang

Pertemuan antara warga dengan perwakilan Pemerintah Kota Batam yang membahas rencana pembangunan Kantor Lurah.

Nurjali

Batam, Batamnews - Warga perumahan elit Bukit Indah, Sukajadi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menolak rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di fasilitas umum kawasan mereka. 

Penolakan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Batam dan Kejaksaan Negeri Batam yang digelar di Balai Kantor Lurah Cluster Bukit Raya, Sukajadi, pada Rabu, 8 Oktober 2025 siang.

Alasan utama penolakan adalah kekhawatiran terganggunya ketenangan dan privasi lingkungan. Janter, perwakilan warga, menyatakan bahwa mereka membeli rumah dengan harga mahal, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah, demi kenyamanan yang kini terancam.

Baca juga: Warga Bukit Indah Batam Tolak Pembangunan Kantor Lurah, DPRD: "Ini Pemborosan Anggaran"

"Kalau kantor lurah dibangun di sini, di mana lagi kami bisa mendapatkan ketenangan?" tegas Janter.

Warga menekankan bahwa mereka sebenarnya tidak menolak keberadaan kantor lurah, tetapi keberatan dengan lokasinya yang berada di tengah kawasan perumahan. Mereka juga menyayangkan pembangunan yang sudah dimulai tanpa sosialisasi memadai.

Kekhawatiran lain adalah meningkatnya lalu lintas kendaraan karena kantor lurah melayani masyarakat umum. 

Janter menawarkan solusi: "Kami siap patungan jika anggaran pemerintah terbatas, dan kami juga bisa mengusulkan lokasi alternatif."

Menanggapi penolakan ini, Kasatpol PP Batam, Imam Tohari, langsung menghentikan sementara pembangunan. "Saya akan laporkan ke pimpinan tertinggi Pemko Batam," ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam menyatakan proyek ini telah memiliki izin lengkap. 

"Kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," jelas Prijo Sapto Sutjahjo, Kepala Bidang Prasarana Bangunan Gedung.

Baca juga: Warga Perumahan Elite Tolak Pembangunan Kantor Lurah, Protes: "Kami Beli Rumah Mahal untuk Pemandangan, Bukan Kantor"

Dari pihak Kejaksaan Negeri Batam, Lodhy Hot Prima mengakui bahwa secara hukum, pembangunan berdasarkan kontrak yang sudah berjalan tidak bisa diganggu gugat. Namun, karena muncul polemik, mereka akan mengkaji laporan warga lebih lanjut.

Proyek pembangunan kantor lurah ini memang telah menuai penolakan sejak awal. Kini, dengan dihentikannya sementara proses pembangunan, semua pihak menunggu keputusan final dari Pemerintah Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :