Pelaku Penikaman di Batuaji Ditangkap Kurang dari 2x24 Jam, Terancam Hukuman Mati
Unit Reskrim Polsek Batuaji menggelar ekspos kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Rudi, setelah mengalami dua luka tikaman di bagian dada dan pelipis.
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batuaji menggelar ekspos kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Rudi, setelah mengalami dua luka tikaman di bagian dada dan pelipis. Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah sebelum sempat mendapat pertolongan medis lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan kejadian penikaman di Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Sabtu (4/10/2025) malam.
“Korban meninggal diduga akibat kehabisan darah setelah mengalami dua luka tikaman oleh pelaku,” ujar Zaenal dalam keterangan persnya.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut polisi, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran yang berujung perkelahian. Setelah adu fisik terjadi, pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil sebongkah badik sepanjang 20 sentimeter.
“Usai mengambil pisau, pelaku langsung menikam dada kiri dan pelipis korban,” kata Zaenal.
Akibat luka parah tersebut, korban segera dilarikan ke RSUD Embung Fatimah, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri ke luar Batam usai melakukan aksinya.
Hasil penyelidikan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji bersama Tim Jatanras Polresta Barelang akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak pelarian pelaku yang kabur menggunakan kapal umum menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
“Hasil koordinasi dengan Polsek Tanjung Jabung, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Kapolresta.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis pelaku agar tidak melarikan diri.
“Pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota mengambil tindakan tegas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan residivis,” jelas Zaenal.
Dari keterangan sementara, motif pembunuhan bermula dari kesalahpahaman saat korban datang dalam kondisi mabuk dan sempat memegang kerah baju pelaku, yang membuat pelaku tersinggung. Cekcok tersebut kemudian berujung tragis ketika pelaku kembali dengan pisau dan menikam korban dua kali hingga meninggal dunia.
Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 2x24 jam setelah kejadian. Ia menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Komentar Via Facebook :