Warga Bukit Indah Batam Tolak Pembangunan Kantor Lurah, DPRD: "Ini Pemborosan Anggaran"
Sepanduk penolakan terhadap warga di dekat papan plank rencana pembangunan kantor lurah di kawasan mereka.
Batam, Batamnews - Rencana pembangunan kantor lurah di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai penolakan warga dan menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Batam.
Akar masalahnya terletak pada proses perencanaan yang dianggap mengabaikan suara masyarakat. Anggota Komisi I DPRD Batam, Jimmi Siburian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga.
Jimmi menegaskan bahwa proyek ini tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), yang seharusnya menjadi tahap wajib.
"Wajar jika warga tidak menerima, karena rencana ini tidak pernah dibahas di tingkat kelurahan," ujar Jimmi.
Ia meminta Pemerintah Kota Batam meninjau ulang rencana tersebut. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak meresahkan masyarakat.
"Jangan sampai niat membangun justru menyusahkan warga. Ini harus dikaji kembali," tegas Jimmi.
Jimmi juga menyoroti aspek efisiensi. Ia mempertanyakan logika membangun kantor lurah baru sementara kantor yang lama masih berfungsi.
"Ini jelas pemborosan anggaran. Di tengah semangat efisiensi, tindakan seperti ini tidak tepat," kritiknya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan renovasi kantor lama jika dinilai kurang memadai. "Renovasi pasti lebih murah daripada membangun dari nol. Membangun baru saat kantor lama masih ada adalah pemborosan," tambah Jimmi.
Komisi I DPRD Batam berencana memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini lebih lanjut dan mendengarkan aspirasi warga secara langsung.
Penolakan warga Perumahan Bukit Indah bukan tanpa alasan. Rita Lusiana, salah seorang warga yang rumahnya berhadapan langsung dengan lokasi rencana pembangunan, menyuarakan keberatannya.
"Saya sangat keberatan. Lokasinya tepat di depan rumah saya. Kami membeli rumah di sini untuk mencari ketenangan, bukan untuk terganggu kenyamanannya. Bagaimana mungkin di perumahan elit dibangun kantor pemerintah?" tutur Rita, yang telah menempati rumahnya sejak 2020.
Rita menjelaskan, warga membeli properti dengan harga premium dengan harapan mendapatkan lingkungan yang nyaman dan pemandangan yang asri. Ia juga menyoroti besarnya biaya hidup yang harus ditanggung.
Baca juga: Jimmi Siburian: Perda Kependudukan Batam Diperlukan agar Warga Asli Tak Kalah Saing
"Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saya tahun 2024 saja sudah lebih dari 9 juta. Belum lagi biaya keamanan dan iuran lainnya. Biaya listrik dan air di kawasan ini juga tinggi, tidak terjangkau bagi kalangan pegawai biasa. Lingkungan ini memang dikhususkan untuk kalangan tertentu," jelasnya.
Dengan demikian, konflik ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang tata kelola pembangunan yang partisipatif, efisiensi anggaran, dan hak warga untuk menikmati lingkungan tempat tinggal mereka.

Komentar Via Facebook :