Bhayangkara, Bayi 4 Bulan Dimakamkan Ibunya Jalani Rawat Jalan dan Arga Ditahan Polda Kepri

Bhayangkara, Bayi 4 Bulan Dimakamkan Ibunya Jalani Rawat Jalan dan Arga Ditahan Polda Kepri

Keluarga Fm saat menguburkan Bhayangkara, yang masih berusia empat bulan di pemakaman umum Sei Temiang, Rabu (8/10) malam. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Sebuah duka yang berat harus dipikul oleh FM. Usai menjalani persalinan, ia tidak hanya harus menjalani rawat jalan, tetapi juga kehilangan anak yang baru dilahirkannya. 

Anak itu adalah buah hati dari hubungannya dengan Arga, seorang anggota Polsek Sagulung. Yang membuat situasi ini semakin pilu, Arga tidak dapat menyaksikan pemakaman anaknya. Saat ini, ia ditahan di Paminal Polda Kepri.

Bhayangkara, nama yang diberikan pada bayi itu, akhirnya dikebumikan pada Rabu, 8 Oktober 2025 malam sekitar pukul 19.00 WIB, di pemakaman umum Sei Temiang, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: 9 Jam Dirawat, Fm Kehilangan Janin di RS Bhayangkara setelah Pingsan di Ruang Paminal Polda Kepri

Keluarga korban tampak sangat berduka saat harus melepaskan janin yang baru berusia empat bulan itu.

Marthin Zega, salah seorang tim kuasa hukum FM, menyampaikan bahwa kliennya telah dipulangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara. "Tadi klien kami sudah keluar dari rumah sakit," ujarnya.

Kondisi FM masih lemah. Untuk memulihkan keadaannya, ia dibawa ke rumah salah seorang kerabatnya di Batuaji. Sementara itu, anaknya telah dimakamkan dengan prosesi yang biasa. 
"Klien kami masih dalam kondisi rawat jalan, sedangkan anaknya baru saja kami kebumikan," kata Marthin.

Ditanya tentang keberadaan Arga, ayah dari janin tersebut, Marthin menjelaskan bahwa anggota polisi itu telah menjalani pemeriksaan khusus (Patsus) di Paminal Polda Kepri. 

"Pelaku sudah diamankan di Polda Kepri, saat ini kami masih berduka," katanya.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat prosesi pemakaman di Sei Tamiang dilayani oleh Pendeta Dr. Feri Aman Mendrofa, M.Th. Prosesi ini diikuti oleh sekitar 50 orang warga dan keluarga dari STM OMEFA, Batam. 

Keluarga menuntut agar kepolisian segera menindaklanjuti tiga laporan yang telah diajukan oleh korban. 

"Kami meminta agar laporan kami segera ditindaklanjuti dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Rahmad, yang disetujui oleh seluruh keluarga yang hadir.

Menanggapi hal ini, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian jajarannya dan akan diproses secara profesional. 

"Secara kode etik sudah jelas, yang bersangkutan sudah terbukti melanggar. Saya pastikan, kode etiknya dilanggar oleh anggota tersebut," tegasnya.

Baca juga: Lagi Diperiksa Paminal, Fm Mendadak Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara

Eddwi menambahkan bahwa Arga saat ini sedang menjalani Patsus di Mapolda Kepri sambil menunggu kelanjutan proses hukum dan etik. Selain ditangani oleh Propam, kasus ini juga sedang diproses oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Propam telah memeriksa seluruh saksi terkait, termasuk korban FM yang diketahui sedang hamil saat laporan pertama kali masuk. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan profesional, tanpa tekanan. 

"Kami tahu dari awal, yang bersangkutan sedang hamil. Sudah dua kali diperiksa, pertama untuk klarifikasi dan kedua untuk pendalaman pemeriksaan," pungkas Eddwi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :