Kapolsek Batu Aji: Pelaku Penikaman Rudi Kabur ke Jambi, Ditangkap dengan Timah Panas
Keterangan foto: Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang bersama Tim Buser, Saat Mengamankan Ds pelaku penikaman yang menewaskan Rudi, di Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Kecamatan, Batu Aji, Kota Batam pada Sabtu (4/10) malam. Foto : Dokumen Polsek Batuaji
Batam, Batamnews - Hanya dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil menangkap Ds, pelaku penikaman yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Rudi.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji di Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
Peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu malam 4 Oktober 2025 di Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun di Anambas Diamankan Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak
Menurut informasi, penikaman ini berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku yang memicu perkelahian. Dalam keadaan kesal, Ds kemudian mengambil pisau dan menikam Rudi hingga korban tersungkur.
Ds langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara Rudi, yang mengalami luka serius, dilarikan ke Rumah Sakit Embung Fatimah. Sayangnya, nyawa Rudi tidak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tak lama setelah tiba.
Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Aji. Tim Buser pimpinan Iptu Andy Pakpahan segera bergerak melakukan pengejaran.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa dari keterangan saksi dan petunjuk yang didapat, pelaku diketahui telah kabur ke luar Batam.
"Kita dapat informasi pelaku kabur ke Jambi," ujar Bimo pada Rabu, 8 Oktober 2025 sore.
Pengejaran pun berlanjut. Tim akhirnya mendapatkan informasi bahwa Ds bersembunyi di Kuala Tungkal. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan.
Anggota polisi di lapangan terpaksa mengambil tindakan tegas.
"Karena melakukan perlawanan, pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas," jelas Bimo.
Baca juga: Diduga Kecelakaan Kerja Dirahasiakan, Jenazah Karyawan PT Caterpillar Dipulangkan Sebelum Olah TKP
Berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 2x24 jam, Ds kini diamankan bersama barang bukti.
Motif penikaman masih dalam penyelidikan. Pelaku terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Kasus ini rencananya akan disampaikan ke media pada Kamis besok.

Komentar Via Facebook :