Pelajar 16 Tahun di Anambas Diamankan Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Pelajar 16 Tahun di Anambas Diamankan Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur saat diperiksa di Mapolres Anambas.

Nurjali

Anambas, Batamnews - Seorang pelajar berusia 16 tahun, yang diketahui berinisial AR, diamankan oleh polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pengamanan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Kejadian ini bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Kapal Kargo KM Selat Meranti Tenggelam di Anambas, Polairud dan Basarnas Berjibaku Lakukan Evakuasi

Laporan dari orang tua korbanlah yang kemudian membawa kasus ini terungkap.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengonfirmasi penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun pelaku masih remaja, proses hukum tetap akan dijalankan.

“Kami mengamankan pelaku di rumahnya pada malam tanggal 5 Oktober 2025. Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ia ditahan untuk mendukung penyidikan,” jelas Kapolres.

Ditekankan pula bahwa kasus ini ditangani dengan pendekatan khusus, mengingat baik pelaku maupun korban masih di bawah umur.

“Kami menanganinya dengan sangat hati-hati. Meski keduanya anak-anak, setiap pelanggaran hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen identitas. AR menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Anambas Berganti, Kapolres Anambas Pimpin Sertijab 5 Pejabat Utama

“Anak-anak adalah amanah dan masa depan kita. Tugas kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” pungkasnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :