Direktur Hotel Da Vienna Boutique Batam Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Pajak Rp3,7 Miliar
Direktur PT Daviena Alam Semesta atau yang lebih dikenal dengan Hotel Daviena Boutique, berinisial AO, saat digiring Penyidik Kejaksaan negeri Batam, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (6/10) lalu.
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (Hotel Daviena Boutique), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak. AO diduga menilep Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seharusnya disetor ke kas daerah.
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyerahkan penagihan pajak kepada Kejaksaan.
Hotel Da vienna Boutique di Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tercatat tidak menyetor pajak daerah sejak 2020 hingga 2024, meski telah mendapat sejumlah peringatan.
Baca juga: Hotel Da Vienna Batam Diduga Gelapkan Pajak, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar
Alias menyelesaikan kewajiban, AO justru tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Parahnya, tersangka diduga berupaya melepaskan tanggung jawab dengan menjual aset hotel kepada pihak lain untuk menghindari pembayaran pajak yang tertunggak.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 18 saksi dan audit oleh BPKP telah dilakukan. Hasilnya, kerugian negara akibat tindakan tersangka ditetapkan sebesar Rp3,7 miliar.
"Dari penyidikan, terungkap AO diduga menggunakan uang pajak tersebut untuk kepentingan pribadi, bukan disetorkan ke kas daerah," ujar Tohom pada Senin, 6 Oktober 2025.
Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara dan menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AO langsung ditahan di Rutan Batam. Langkah ini untuk mencegahnya kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Kami masih mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tambah Tohom.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarmaya, memberikan rincian lebih lengkap. Total tunggakan PBJT jasa perhotelan dari 2020-2024 mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda keterlambatan Rp1,21 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang tidak disetorkan mendekati Rp5 miliar.
Baca juga: Digeledah Kejaksaan, Ruko di Nongsa Diduga Terkait Korupsi Pajak Hotel
Wayan juga mengonfirmasi bahwa pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui jual beli yang diduga kuat untuk mengelak dari kewajiban pajak.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Pada 3 September 2025, tim juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan AO sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam kasus ini. Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Komentar Via Facebook :