Reklamasi Tanpa Izin, PSDKP Batam Berhentikan Sementara Operasi PT Multi Dock Perkasa
Kepala PSDKP Batam Samuel Sandi Rundupadang Beserta Jajaran, Saat Berfoto Bersama Usai Memasang Plang Penghentian Kegiatan Didalam PT. Multi Dock Perkasa (MDP), Senin (6/10) siang. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel lokasi usaha PT. Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan dinilai belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Plang penyegelan dipasang di batas antara darat dan laut. Pihak PSDKP Batam, yang langsung dipimpin oleh Kepala Pangkalan Samuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan reklamasi di dalam area perusahaan.
Baca juga: DKP Cabang Karimun Serahkan Dokumen Kapal EBKP dan E-Pass Kecil ke Nelayan
"Kami telusuri laporan itu dan memang benar terjadi reklamasi pantai tanpa izin," ujar Samuel pada Senin, 6 Oktober 2025.
Meski perusahaan sudah memiliki izin untuk kegiatan di darat, mereka belum mengantongi PKKPRL yang wajib dimiliki untuk aktivitas yang bersinggungan dengan laut.
Samuel menegaskan bahwa perusahaan dapat kembali beraktivitas di area laut setelah izin PKKPRL diterbitkan. Saat itu juga, plang penyegelan akan dicabut.
Ia juga mengingatkan agar semua perusahaan menyelesaikan seluruh perizinannya sebelum bekerja, agar tidak mengganggu proses proyek. PSDKP juga akan menghitung denda atas pelanggaran yang telah terjadi.
Di lokasi, Humas PT. MDP, Rispan, memberikan penjelasan. Menurutnya, penimbunan yang dilakukan hanya bersifat sementara. Tujuannya adalah untuk membatasi air laut agar tidak masuk saat pemasangan besi cor (tapak gajah) untuk pondasi.
"Timbunan ini nantinya akan dibongkar kembali setelah dock kapal selesai," jelas Rispan.
Dia menyebutkan bahwa perusahaan mereka sedang membangun tempat perbaikan kapal kayu, bukan galangan kapal besi.
Ide pendirian usaha ini berasal dari pemilik yang merupakan warga setempat dan pernah bekerja di galangan kapal di Batam. Keberadaan perusahaan ini juga diklaim telah menyerap tenaga kerja lokal.
Menanggapi penyegelan, Rispan menyatakan bahwa pihaknya sedang mengurus dokumen PKKPRL dan akan segera melengkapi kekurangan yang ada.
"Kami akan urus semua izin agar pekerjaan tidak terganggu," katanya.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut inspeksi insidental yang dilakukan PSDKP pada Jumat, 3 Oktober 2025. Inspeksi dilaksanakan untuk menanggapi keresahan nelayan setempat mengenai aktivitas reklamasi di perairan Pulau Durai.
Hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan bahwa PT MDP telah memanfaatkan ruang laut dengan melakukan reklamasi untuk pembangunan tanggul sementara. Tanggul ini berfungsi melindungi area pembangunan slipway dan digunakan sebagai jetty.
Baca juga: Kasus Akuisisi ASDP, Hakim Cecer Ahli: Bolehkah Beli Perusahaan Rugi atau Bangkrut?
Meski perusahaan telah mengajukan permohonan PKKPRL, hingga saat ini mereka belum memiliki izin resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare. Kegiatan ini dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Samuel Sandi Rundupadang kembali menegaskan prinsipnya: setiap pemanfaatan ruang laut wajib berizin sebelum dilaksanakan.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran. Pemanfaatan ruang laut harus taat hukum, menjaga lingkungan, dan mempertimbangkan keberlanjutan masyarakat pesisir," tegasnya.

Komentar Via Facebook :