Pannir Selvam, Warga Malaysia Terpidana Narkoba, Akan Jalani Hukuman Mati di Singapura

Pannir Selvam, Warga Malaysia Terpidana Narkoba, Akan Jalani Hukuman Mati di Singapura

Warga negara Malaysia, Pannir Selvam Pranthaman, dijadwalkan menjalani hukuman mati di Singapura pada Rabu pagi (8 Oktober 2025). (Foto: dok.Media Bernama)

Rhuuzi Wiranata

Singapura, Batamnews – Warga negara Malaysia, Pannir Selvam Pranthaman, dijadwalkan menjalani hukuman mati di Singapura pada Rabu pagi (8 Oktober 2025) atas kasus penyelundupan narkotika jenis diamorfin seberat 51,84 gram ke negara tersebut.

Kabar pelaksanaan hukuman mati itu diungkapkan oleh mantan pengacara Pannir, M. Ravi, melalui unggahan di akun Facebook-nya. Dalam postingannya, Ravi menyebut bahwa kakak Pannir telah memberitahukan langsung mengenai jadwal eksekusi tersebut kepadanya.

“Saya baru sahaja menerima berita menyedihkan bahawa bekas anak guam saya, Pannir Selvam, menerima notis pelaksanaan hukuman mati,” tulis Ravi.

Ravi menambahkan bahwa Pannir baru-baru ini telah disoal siasat oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait informasi yang diberikannya dan diyakini dapat membantu pemberantasan jaringan sindikat narkoba lintas negara.

“Memandangkan siasatan ini sedang berjalan, saya menggesa pihak berkuasa Singapura untuk segera menghentikan pelaksanaan hukuman sementara menunggu hasil siasatan polis Malaysia,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, M. Ravi juga menyerukan agar pemerintah Singapura mempertimbangkan kembali pemberian Sijil Bantuan Substantif kepada Pannir, sebagai bentuk pengakuan atas kerjasama dan informasi intelijen berharga yang telah diberikannya kepada otoritas Malaysia.

“Pada saat genting ini, saya menyeru kerajaan Malaysia untuk campur tangan segera, membuat representasi yang kuat kepada Singapura, dan menggunakan setiap saluran diplomatik yang mungkin untuk menyelamatkan nyawa warganegaranya,” tambah Ravi.

Vonis Mati Sejak 2017

Pannir Selvam sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 27 Juni 2017, karena terbukti mengedar 51,84 gram diamorfin (heroin) melalui pos pemeriksaan Woodlands Checkpoint pada 3 September 2014. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati mandatori sesuai undang-undang narkotika Singapura yang sangat ketat.

Upaya banding yang diajukan Pannir juga ditolak oleh Mahkamah Rayuan pada 9 Februari 2018, sementara permohonan pengampunan kepada Presiden Singapura juga tidak dikabulkan.

Terakhir, pada 6 September 2025, Mahkamah Rayuan kembali menolak permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman yang diajukan Pannir, sembari menunggu hasil proses disipliner yang diajukannya terhadap bekas peguamnya melalui Persatuan Undang-Undang Singapura.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena desakan kemanusiaan dan diplomatik dari sejumlah pihak di Malaysia agar hukuman tersebut ditangguhkan, mengingat adanya proses penyelidikan baru oleh PDRM yang mungkin berkaitan dengan upaya pemberantasan sindikat narkoba lintas negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Singapura maupun Kementerian Luar Negeri Malaysia mengenai kemungkinan penundaan atau intervensi diplomatik terhadap pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :