Polda Kepri Musnahkan 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 28 Tersangka Diamankan
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat memasukan narkoba jenis sabu-sabu kedalam mesin Incenerator dihadapan para pelaku, Rabu (1/10) pagi. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan berbagai jenis narkoba menggunakan mobil incinerator, Rabu (1/10/2025). Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 22 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang.
Suasana pemusnahan berlangsung haru. Para tersangka yang dihadirkan terlihat sedih saat menyaksikan barang bukti narkoba dimusnahkan di hadapan mereka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah hasil tangkapan sepanjang Juli hingga September 2025.
“Kami akan terus melakukan pencegahan peredaran narkoba. Namun upaya ini tidak bisa hanya dilakukan aparat, melainkan perlu dukungan semua pihak,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup sejumlah kasus besar dengan barang bukti yang signifikan. Total sabu yang disita mencapai 9.449,93 gram, dengan rincian 368,78 gram disisihkan untuk pengadilan, 2,81 gram untuk uji laboratorium, dan 9.074,93 gram dimusnahkan.
Selain itu, polisi juga memusnahkan ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 553,68 gram. Dari jumlah tersebut, 23,46 gram disisihkan untuk pengadilan, 0,04 gram untuk labfor, dan 530,18 gram dimusnahkan. Tidak hanya itu, 1.299 butir pil ekstasi juga ikut diamankan, dengan 43 butir untuk pengadilan, 10 butir untuk labfor, dan 1.246 butir lainnya dimusnahkan.
Menurut Anggoro, hasil tangkapan tahun ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada kasus sabu-sabu.
“Angka tangkapan tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya, khususnya pada jenis sabu-sabu yang paling banyak diungkap,” katanya.
Ia juga menyoroti fenomena penyalahgunaan vape cair yang dicampur zat adiktif. Saat ini, penyidik masih mendalami peredaran vape ilegal tersebut di wilayah Kepri.
“Kami berkomitmen akan terus menindak segala bentuk peredaran narkoba, baik dalam bentuk sabu, ekstasi, maupun modus baru yang menggunakan cairan vape,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan perwakilan berbagai instansi, antara lain Kejaksaan, Bea dan Cukai, Propam, BPOM, organisasi anti-narkoba Granat Kepri, serta penasihat hukum. Puluhan pelaku tampak hanya bisa tertunduk saat narkoba senilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara dibakar di incinerator.
Anggoro menegaskan bahwa Polda Kepri akan memperketat pengawasan jalur laut dan darat untuk menutup celah masuknya narkoba.
“Kita akan perang terhadap narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi aparat untuk menghapus peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :