TNI AL Batam Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah, Dua Kurir Dilimpahkan ke Polda Kepri
Laksamana Pertama TNI Ketut Budiantara Wadan Kodaeral IV bersama Danpomal Letkol Joko Hary dan Kompol Dharma Negara Kasubdit 3 Narkoba Polda Kepri. Saat Menunjukan Narkoba Yang Berhasil Diamankan Dari Dua pelaku di Mako Kodaeral IV Kamis (2/10/2025) malam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Direktorat Narkoba Polda Kepri resmi menerima pelimpahan dua kurir narkoba asal Malaysia yang ditangkap jajaran Komando Daerah TNI AL IV (Kodaeral) Batam. Bersama kedua pelaku, turut diserahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.012 gram pada Kamis (2/10/2025) malam.
Penyerahan berlangsung dengan diterimanya barang bukti oleh Kompol Dharma Negara, Kasubdit 3 Narkoba Polda Kepri. Sebelum diserahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan alat Truenac. Hasil pengujian menunjukkan kristal putih itu positif mengandung metamfetamin, yang ditandai dengan perubahan warna alat tes menjadi biru.
Selanjutnya, barang bukti ditimbang bersama dan dipastikan memiliki berat total 1.012 gram. Kedua pelaku kemudian langsung dibawa dengan mobil putih menuju Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Wadan Kodaeral IV, Laksamana Pertama TNI Ketut Budiantara, berharap kasus ini dapat dikembangkan oleh Polda Kepri guna membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara. "Kita limpahkan pelaku dan barang bukti ini, agar dikembangkan lebih lanjut oleh Polda Kepri," kata Budiantara, Kamis (2/10/2025) malam.
Ia menjelaskan, jika ditaksir dengan harga pasar Rp1,5 juta per gram, maka nilai total sabu yang berhasil diamankan mencapai Rp1,518 miliar. Jumlah ini diperkirakan dapat merusak hingga 5.060 jiwa apabila beredar di masyarakat.
Budiantara menegaskan keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba mendapat apresiasi luas dari masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur laut Batam masih rawan menjadi pintu masuk narkoba dari negeri jiran.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batamnews.co.id, kedua pelaku merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru saja habis masa kontrak kerjanya di Malaysia. Demi mendapat upah besar dan pulang dengan cepat, keduanya memilih jalur menjadi kurir narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Ri (40) asal Sulawesi dan Sn (33) asal Lombok, juga terbukti sebagai pengguna narkoba. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba saat hendak menyelundupkan sabu.
Sebelumnya diberitakan, Kodaeral IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Penangkapan terjadi pada Rabu (1/10/2025) sore setelah jajarannya menerima laporan adanya dua orang mencurigakan yang baru turun dari speed boat.
"Mendapat laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Budiantara, Kamis (2/10/2025) sore.
Saat penggeledahan, dari tas salah satu pelaku ditemukan satu kantong plastik abu-abu berisi dua kantong plastik bening yang berisi kristal putih. Ketika diinterogasi, keduanya mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi sabu-sabu.
"Keduanya mengaku membawa narkoba itu dari Malaysia dan hendak diantarkan ke seseorang di Batam," ujarnya.
Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya berangkat dari Malaka menggunakan speed boat. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa tekong maupun pemilik kapal tersebut.
Keduanya hanya dijanjikan upah sebesar RM 5.000 oleh seorang “boss” di Malaysia. "Upah tersebut belum diterima pelaku, dijanjikan akan dibayar saat sampai Batam," katanya.
Mereka juga mengaku belum mengetahui siapa yang akan membayar upah atau siapa pemilik sabu-sabu tersebut. Semua instruksi hanya menunggu sesampainya di Batam ketika barang diserahkan ke pemiliknya.
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena alasan kebutuhan ekonomi. "Siapa pemilik dan siapa yang akan menerima narkoba, kedua pelaku terputus," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :