Digagalkan di Batam, Modus Korset Emas 2,5 Kg Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Digagalkan di Batam, Modus Korset Emas 2,5 Kg Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Emas barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Malaysia berhasil digagalkan upaya penyelundupannya oleh Bea Cukai Batam. Ia kedapatan membawa emas secara ilegal dengan total berat 2,5 kilogram di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kejadian berawal pada Senin, 22 September 2025, ketika petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menyoraki seorang penumpang berinisial EA (32). Pria asal Labuhan Batu, Sumatera Utara itu terlihat berperilaku mencurigakan.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 145 keping perhiasan emas dengan total berat 2.575 gram. Emas tersebut disembunyikan dengan rapi menggunakan korset dan saku celananya.

Baca juga: Sabu 1 Kg Digagalkan Bea Cukai Batam, Diselundupkan dalam Celana Jeans

Zaky Firmansyah, Kepala KPU Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa nilai barang selundupan itu diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar. Akibatnya, negara berpotensi rugi sekitar Rp1,7 miliar. 
EA mengaku hanya diperintah oleh seseorang berinisial MJ, dan dibayar Rp3 juta untuk mengantarkan emas tersebut.

Akibat perbuatannya, kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. EA terancam dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Kepabeanan.

Baca juga: Triwulan III 2025, Imigrasi Karimun Terbitkan 2.494 Paspor dan Capai PNBP 96%

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :