Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Bagi 3 Pelaku Pengeroyokan Rizki Fadli di Batam
Mapolsek Lubuk Baja, Kota Batam. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Tiga orang kini mendekam di sel tahanan setelah pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli (32) di Tanjung Uma. Polisi menangkap RJ (31), SN (36), dan AG (26) setelah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Peristiwa naas itu terjadi di lapangan Kampung Nelayan (Palm Beach), Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 25 September 2025. Ketiga pelaku berhasil diamankan di kawasan Sagulung.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan motif di balik pengeroyokan ini.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Rizki Fadli hingga Tewas dan Penangkapan 3 Pelakunya
"Para pelaku dan korban saling mengenal. Penyidikan masih berlangsung, dan kemungkinan ada pelaku lain tidak tertutup," jelas Noval.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan korban meninggal, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban, Rizki Fadli, sempat berjuang antara hidup dan mati. Ia awalnya dirawat intensif di RS Elisabeth Batam Kota sebelum dirujuk ke RS Hj. Bunda Halimah. Tubuhnya penuh luka lebam, diduga akibat kekerasan yang dialaminya.
Tri Uci Utami, adik korban, menemukan kakaknya dalam keadaan tidak sadar saat tiba di rumah sakit. Rizki sempat koma selama beberapa hari sebelum menghembuskan napas terakhir pada Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 07.12 WIB.
Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Rizki Fadli di Tanjung Uma Ditangkap Polisi
Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Sei Temiang, Tanjung Riau. Keluarga memilih untuk tidak melakukan autopsi, meski terdapat banyak luka yang memperkuat dugaan pengeroyokan.
Komentar Via Facebook :