SLHS untuk Makanan Bergizi Gratis Batam Baru Digesa Penerbitannya

SLHS untuk Makanan Bergizi Gratis Batam Baru Digesa Penerbitannya

Logo Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Nurjali

Batam, Batamnews - Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kini digenjot. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) sedang mempercepat prosesnya, dimulai dari sertifikasi bagi penjamah makanannya.

Ketika ditanya apakah sertifikat tersebut sudah dimiliki oleh dapur-dapur MBG, dr. Didi tidak dapat memastikannya. 

"Udah sebagian ada, kalau nggak salah. Ini sedang digesa oleh BGN untuk sertifikat penjamahnya dulu," ujarnya pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca juga: Koordinator SPPG Batam Akui Kelalaian SOP Picu Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Ia menegaskan bahwa kewajiban memiliki SLHS ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan yang harus dipenuhi dalam waktu satu bulan. "Di edaran Kemenkes diwajibkan punya dalam satu bulan ini," tambahnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa selama ini banyak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola MBG ternyata beroperasi tanpa dilengkapi SLHS. Padahal, sertifikat ini merupakan syarat wajib untuk menjamin keamanan pangan.

Aturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025. Dalam surat itu ditekankan bahwa selain aspek gizi, keamanan pangan adalah hal mutlak. 

Makanan harus aman dikonsumsi dan harus ada upaya pencegahan kontaminasi di setiap tahap pengolahan. Penerapan higiene sanitasi yang baik dinilai dapat mengendalikan titik kritis pencemaran makanan.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:

  1. Kewajiban Memiliki SLHS: SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran terbit wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah surat ini diterbitkan. SPPG yang baru terbentuk setelahnya, wajib mengurus SLHS paling lambat satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG.
  2. Syarat Pengajuan:  Surat permohonan, Dokumen penetapan sebagai SPPG dari BGN, Denah atau layout dapur dan Bukti bahwa penjamah makanan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
  3. Proses Penerbitan: SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Proses penerbitan hanya memakan waktu maksimal 14 hari setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
  4. Tahapan Pemeriksaan: Dinas Kesehatan dan Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Jika tahap ini lulus, SPPG harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel makanan yang dinyatakan memenuhi syarat. Setelah semua tahap dilalui, pemerintah daerah baru dapat menerbitkan SLHS.

Baca juga: Badan Gizi Nasional Turun Tangan, Awasi Ketat 59 SPPG di Batam Pasca Masalah Pangan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penurunan stunting melalui program MBG, yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kewajiban ini juga menjadi semakin mendesak setelah beberapa waktu terakhir Batam dihebohkan oleh sejumlah kasus keracunan makanan dalam program MBG. Diduga, insiden tersebut terjadi karena lalainya penerapan standar kebersihan dan sanitasi yang seharusnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :