Ancaman Hukuman Berat bagi PT Esun Batam: 15 Tahun Penjara

Ancaman Hukuman Berat bagi PT Esun Batam: 15 Tahun Penjara

Sidak Kementerian LH di PT Esun International Utama Indonesia di Kawasan Industri Horizon, Tanjunguncang, Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus dugaan impor limbah elektronik ilegal oleh PT Esun International Utama Indonesia menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, importasi limbah B3 dapat dijerat pidana penjara mulai 5 hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” tegas Hanif.

Dugaan Pelanggaran Konvensi Basel

KLHK melalui tim Gakkum menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang masuk tanpa notifikasi resmi negara eksportir dan importir. Hal ini melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia. Isi kontainer berupa komponen elektronik rusak seperti charger, hard disk, hingga monitor komputer, seluruhnya dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik kode B107d.

Pemerintah Siapkan Re-ekspor

Deputi Gakkum KLHK, Rizal Irawan, menyatakan penindakan ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi langkah strategis menjaga kedaulatan lingkungan. Seluruh limbah ilegal akan dire-ekspor ke negara asal atau negara lain dengan fasilitas pengelolaan sesuai aturan internasional.

Bantahan PT Esun

Meski demikian, pihak PT Esun membantah adanya penyegelan. Perwakilan perusahaan, Ardian, menegaskan bahwa mereka beroperasi dengan izin BP Batam sejak 2017 dan hanya diminta menyerahkan data oleh KLHK. Ia menyebut bahan yang masuk bukan limbah berbahaya, melainkan bahan baku produksi untuk daur ulang dengan hasil zero waste.

Tarik Ulur Legalitas dan Penegakan

Kasus ini menimbulkan tarik ulur antara klaim perusahaan soal legalitas izin dengan dugaan pemerintah terkait impor limbah ilegal. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor limbah B3, sementara perusahaan berharap tidak menjadi korban ketidakpastian regulasi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :