Ditangkap dalam Hitungan Jam, Montir Sagulung Dicokok Polisi Usai Cabuli Anak 15 Tahun
Pelaku Ar Saat Diamankan di Polsek Sagulung, Usai Mencabuli Kekasihnya. Foto : Humas Polsek Sagulung
Batam, Batamnews - Seorang montir bengkel di daerah Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap polisi karena diduga mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial As (22) itu digelandang ke Mapolsek hanya dalam hitungan jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Menurut Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, laporan pertama diterima dari orang tua korban pada Senin malam. Korban, seorang perempuan berinisial Ar (15), mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh As.
Baca juga: Digagalkan Tukang Parkir, Aksi Pencurian Motor di Ocean Lubuk Baga Berakhir di Mapolsek
"Beberapa jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil kami amankan," kata Aris ketika ditemui di Polsek Sagulung, Kamis siang.
Berdasarkan pemeriksaan, As diduga telah melakukan pencabulan terhadap Ar sebanyak dua kali. Aksi itu terjadi di dalam rumah korban, saat orang tuanya tidak ada di tempat.
"Pelaku dua kali berhubungan badan dengan korban, dan satu kali percobaan yang tidak terlaksana," jelas Aris.
Ketika ditanya mengenai hubungan antara pelaku dan korban, Aris menjelaskan bahwa keduanya adalah pasangan kekasih. Namun, karena korban masih di bawah umur, As tetap ditetapkan sebagai tersangka.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Hubungan sekalipun dilakukan dengan suka sama suka, jika salah satu pihak di bawah umur, tetap melanggar hukum," tegasnya.
Baca juga: Digaji Rp24 Juta, Sopir Ini Nekat Bawa 797 iPhone Bekas yang Diselundupkan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. As dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :