PSDKP Sosialisasikan PP 28/2025 dan PP 25/2025, Batam Kini Punya Sistem Satu Pintu Perizinan
Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menggelar sosialisasi terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 5 Tahun 2021, serta PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang kewenangan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Acara yang berlangsung Kamis (2/10) pagi itu dihadiri oleh pengusaha galangan kapal, pelaku usaha perikanan, dinas terkait, serta sejumlah pejabat BP Batam.
Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah menyatukan pemahaman antara pemerintah pusat, BP Batam, instansi terkait, dan para pelaku usaha. Hal ini penting mengingat adanya perubahan aturan dalam PP 28/2025 yang menekankan pada kemudahan serta kepastian hukum perizinan.
"Hal ini menjadi tantangan bagi instansi terkait, agar lebih disiplin dan cepat dalam memberikan pelayanan," ujar Samuel.
Salah satu perubahan besar dalam PP 28/2025 adalah mekanisme penerbitan izin. Jika sebuah permohonan izin tidak diproses dalam batas waktu tertentu, maka izin tersebut otomatis terbit. Selain itu, aturan baru ini juga membawa perubahan signifikan dalam sistem sanksi. Jika sebelumnya nominal sanksi administratif masih fleksibel, kini ditetapkan nilai denda flat sesuai ukuran kapal.
Samuel mencontohkan, denda pelanggaran tidak lagi dihitung berdasarkan lamanya hari pelanggaran, melainkan ukuran kapal. “Tujuannya untuk menciptakan transparansi dan keadilan,” katanya.
Sementara itu, dalam PP 25/2025, BP Batam diberikan kewenangan penuh untuk menerbitkan berbagai perizinan. Mulai dari perizinan dasar, perizinan perusahaan, hingga 16 sektor usaha yang sebelumnya diatur kementerian dan lembaga. Dengan demikian, Batam kini memiliki sistem satu pintu perizinan yang diharapkan lebih efisien dan ramah bagi investor.
"Kita ingin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya di Batam. Jadi tidak ada lagi perizinan yang harus ke kementerian, semua bisa diurus langsung lewat BP Batam," jelas Samuel.
Meski begitu, pengawasan tetap menjadi fokus utama. Samuel menyebut pihaknya bersama BP Batam dan instansi terkait sedang membahas mekanisme pengawasan pasca peralihan kewenangan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan penandatanganan MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam.
Ia berharap kolaborasi ini berjalan seperti pola kerja sama PSDKP dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama ini, di mana fungsi pengawasan tetap dijalankan PSDKP, sementara penetapan sanksi bisa dilimpahkan ke pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Samuel juga menegaskan, izin usaha penangkapan ikan tidak ditentukan oleh domisili pelaku usaha, melainkan lokasi operasi kapal. Jika kapal beroperasi hingga 12 mil laut, kewenangan berada di provinsi. Namun jika lebih dari 12 mil, kewenangan beralih ke pemerintah pusat.
"Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan mendukung pertumbuhan investasi di Batam," tutupnya.

Komentar Via Facebook :