Iperindo Harap Kebijakan Baru Perizinan Permudah Usaha Galangan Kapal di Kepri

Iperindo Harap Kebijakan Baru Perizinan Permudah Usaha Galangan Kapal di Kepri

Sekretaris Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Maryati Bangun. Saat Bertanya Dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 5 Tahun 2021, serta PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang kewenangan perizinan di kawasan bebas dan pelabuhan bebas Batam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sekretaris Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Maryati Bangun, menyampaikan harapannya agar kebijakan baru pemerintah benar-benar memberikan kemudahan bagi para pengusaha galangan kapal, khususnya di Kepulauan Riau (Kepri).

Maryati mengatakan, saat ini ada 92 galangan kapal aktif beroperasi di wilayah Kepri. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi para pelaku usaha adalah persoalan perizinan yang kerap menjadi hambatan. Proses yang lambat dan pelayanan yang buruk dalam penerbitan izin dapat berdampak besar terhadap kelangsungan usaha.

"Jika ada satu izin saja yang terlambat diterbitkan, maka pekerjaan bisa berhenti dan ini tentu merugikan perusahaan,” ujarnya usai mengikuti sosialisasi di kantor PSDKP, Kamis (2/10) siang.

Menurutnya, para pengusaha galangan kapal selalu mengeluarkan biaya besar dalam mengurus izin. Selain biaya izin, mereka juga dibebankan kewajiban membayar pajak setiap bulan. Karena itu, jangan sampai aturan baru justru mempersulit.

"Harapannya, dengan kebijakan ini semua perizinan dapat lebih sederhana, cepat, dan transparan,” tambah Maryati.

Iperindo menaruh perhatian serius pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 5 Tahun 2021, serta PP Nomor 25 Tahun 2025 terkait kewenangan perizinan di kawasan bebas Pelabuhan Batam.

Menurut Maryati, aturan tersebut diharapkan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempermudah investasi dan mendorong iklim usaha yang lebih sehat. Selama ini, pelaku usaha di sektor perkapalan menilai pengurusan izin belum terintegrasi dengan baik.

Proses yang panjang dan birokrasi berbelit-belit kerap menimbulkan kekecewaan. Tidak sedikit pengusaha harus menanggung biaya tambahan akibat tertundanya izin.

"Kita tidak ingin regulasi yang dibuat hanya bagus di atas kertas, tetapi praktiknya justru membebani,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman antara pemerintah pusat, BP Batam, instansi terkait, hingga para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

Menurut Samuel, PP 28/2025 menekankan kemudahan dan kepastian hukum dalam perizinan. Salah satunya, jika izin telah diajukan dan tidak diproses dalam batas waktu tertentu, maka izin tersebut otomatis terbit.

"Hal ini menjadi tantangan bagi instansi terkait, agar lebih disiplin dan cepat dalam memberikan pelayanan," ujar Samuel.

Ia juga menambahkan bahwa PP 28/2025 membawa perubahan dalam sistem sanksi. Jika sebelumnya pengenaan sanksi administratif dan denda masih fleksibel, kini ditetapkan nominal flat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi permainan maupun kecurigaan dalam penetapan sanksi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :