BP Batam Lakukan Transformasi Tata Kelola dan Layanan Lahan, DPR Beri Dukungan Penuh

BP Batam Lakukan Transformasi Tata Kelola dan Layanan Lahan, DPR Beri Dukungan Penuh

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (Foto: dok.BP Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai transformasi signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas tata kelola serta mempercepat terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.

Hal ini disampaikan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Amsakar menjelaskan, arahan Presiden Prabowo dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam menekankan pentingnya langkah-langkah strategis yang segera diwujudkan. Salah satu prioritas adalah penguatan tata kelola kelembagaan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Perubahan tata kelola ini diharapkan membuat BP Batam lebih adaptif dan responsif, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur," ujar Amsakar.

Selain itu, BP Batam juga melakukan transformasi pelayanan lahan. Melalui penyempurnaan Land Management System (LMS), pelayanan lahan kini lebih cepat, sederhana, dan transparan. Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara digital, sementara informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka untuk publik.

Transformasi ini sekaligus menjadi jawaban atas arahan Presiden untuk menyelesaikan persoalan lahan non-produktif agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam.

"Sekaligus menjawab arahan Presiden dalam menyelesaikan persoalan lahan non produktif, agar dapat dimanfaatkan optimal bagi pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam," jelas Amsakar.

Untuk memperkuat layanan lahan, BP Batam juga menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Regulasi ini mengatur aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menyempurnakan mekanisme pelayanan, dan mendukung prinsip keberlanjutan, keterbukaan, serta akuntabilitas.

"Dengan pemutakhiran tersebut, BP Batam memastikan bahwa pelayanan lahan yang telah ditransformasi melalui LMS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat di KPBPB Batam," tambahnya.

Dukungan terhadap langkah transformasi BP Batam datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya transformasi pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan yang dilakukan BP Batam.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam, dan memberikan kami optimisme. Bahwa BP Batam saat ini benar-benar bisa melakukan transformasi luar biasa dan Insya Allah akan mendapat hasil yang diharapkan," kata Andre.

Turut hadir dalam RDP tersebut Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama seluruh jajaran deputi serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :