Digaji Rp24 Juta, Sopir Ini Nekat Bawa 797 iPhone Bekas yang Diselundupkan

Digaji Rp24 Juta, Sopir Ini Nekat Bawa 797 iPhone Bekas yang Diselundupkan

Barang bukti IPhone bekas yang diselundupkan dari Batam yang akan dibawa ke Kalimantan.

Nurjali

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan sebuah upaya penyelundupan dengan menyita 797 unit iPhone bekas yang nilainya mencapai Rp3,2 miliar.

Kejadian ini berawal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu, 27 September 2025. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP. Barau.

Kecurigaan petugas terbukti. Setelah mobil diperiksa, ditemukanlah ratusan ponsel bekas itu yang disembunyikan dalam dua koper dan empat tas. Ponsel tersebut terdiri dari berbagai seri, mulai dari iPhone 11, 12, hingga 13.

Baca juga: Sabu 1 Kg Digagalkan Bea Cukai Batam, Diselundupkan dalam Celana Jeans

Pengemudi mobil, seorang warga Tanjungpinang berinisial RS (36), mengaku hanya diperintah oleh seseorang berinisial AR untuk mengirimkan barang-barang itu ke Kalimantan Barat. Atas aksinya, RS disebutkan akan dibayar Rp24 juta.

Menurut penjelasan Zaky Firmansyah, Kepala Bea Cukai Batam, pada Rabu, 1 Oktober 2025, nilai barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar. Negara pun berhasil diselamatkan dari potensi kerugian bea masuk sebesar Rp1 miliar.

"Seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," tegas Zaky.

Baca juga: Digagalkan di Batam, Modus Korset Emas 2,5 Kg Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :