Sabu 1 Kg Digagalkan Bea Cukai Batam, Diselundupkan dalam Celana Jeans
Bea Cukai Batam saat menggelar konfrensi pers kasus penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim, Batam.
Batam, Batamnews – Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 17 September 2025.
Upaya kejahatan ini terbongkar saat seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh akan menaiki penerbangan Batam–Yogyakarta–Lombok dengan maskapai Super Air Jet.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam celana jeans yang dikenakannya.
Baca juga: Lengkap Berkasnya, Polisi Serahkan Pelaku Penyiksaan ART Intan ke Jaksa
Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, menjelaskan temuan tersebut. "Kami menemukan sembilan bungkus kristal putih dengan total berat 1.018 gram. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan bahwa barang itu adalah narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu," ujarnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam pengakuannya, MR menyebut dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang rekannya berinisial K untuk membawa sebuah koper.
Dari pengakuan ini, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan control delivery.
Operasi ini berhasil menangkap satu tersangka lagi yang diduga sebagai pengendali jaringan, berinisial B alias M, di Pulau Kasu, Batam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zaky menegaskan, ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca juga: 7 Tersangka Korupsi Proyek BP Batam Diciduk, Uang Negara Rp 30 Miliar Raib
Keberhasilan penggagalan ini bukan sekadar menangkap pelaku. Zaky menekankan bahwa upaya ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari jeratan bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan yang harus ditanggung negara hingga Rp8,1 miliar.

Komentar Via Facebook :