Lengkap Berkasnya, Polisi Serahkan Pelaku Penyiksaan ART Intan ke Jaksa
Tim Kejaksaan Negeri Batam, Saat Menerima Pelimpahan Tahap II dengan Tersangka Roslina dan Merliyati. Foto : IST
Batam, Batamnews - Dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 siang karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk menjalani proses persidangan.
Korban, seorang wanita bernama Intan asal Nusa Tenggara Timur, bekerja di sebuah rumah mewah milik Roslina di Perumahan Sukajadi, Batamcenter.
Baca juga: Kronologi Pencabulan terhadap MS (14) di Anambas, Pelaku RA Ditahan Usai Dilaporkan
Ia mengalami kekerasan yang parah selama bekerja di sana. Berkat bantuan warga setempat, Intan berhasil melarikan diri setelah ia dapat mengabarkan kejadian tersebut kepada salah seorang kerabatnya.
Ketika keluarga korban datang ke rumah Roslina, mereka membenarkan bahwa Intan telah menjadi korban penganiayaan. Yang lebih ironis, selain disiksa oleh majikannya, Intan juga dipukuli oleh sepupunya sendiri, Merliyati, yang juga bekerja di rumah yang sama.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap kedua setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Hari ini pelimpahan kasusnya," ujarnya. Bersama kedua tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima barang bukti dari penyidik. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, raket nyamuk, dan beberapa peralatan rumah tangga.
"Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi keduanya bisa mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 22 Juni 2025, setelah seorang warga Batam, Regina Gin Juit, menemukan unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan kondisi mengenaskan Intan. Foto tersebut menunjukkan wajahnya yang lebam dan tubuhnya penuh luka.
Polisi kemudian bergerak cepat. Sehari setelah laporan diterima, pada 23 Juni 2025, kedua tersangka berhasil ditangkap.
Hasil visum dari RS Elisabeth Batam mengungkapkan korban mengalami memar, lecet, bengkak di hampir seluruh tubuh, robek pada bibir bawah, hingga anemia akibat kekerasan tumpul.
Baca juga: Modus Baru! 797 iPhone Diselundupkan dalam Koper di Mobil Pribadi
Dalam kesaksiannya, Intan mengaku telah disiksa sejak Desember 2024. Ia kerap dipukul, ditendang, kepalanya dibenturkan, bahkan disiram air pel. Tak hanya itu, ia juga dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, dilecehkan secara verbal, dan dikurung di bawah pengawasan kamera CCTV.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menyoroti masih maraknya praktik kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap pekerja rumah tangga.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, agar dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

Komentar Via Facebook :