Operasi Gurita Karimun Sita 72.939 Batang Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol
Operasi Gurita di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Karimun, Batamnews - KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun baru-baru ini menggelar Operasi Gurita di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Operasi yang berlangsung dari 22 hingga 27 September 2025 ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Dalam operasi tersebut, berhasil disita sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal. Barang bukti yang diamankan mencakup:
- 72.939 batang rokok berbagai merek, seperti Hmind, Ofo, T3, dan PSG, yang tidak memiliki pita cukai.
- 3,5 liter minuman mengandung etil alkohol.
Total perkiraan nilai barang sitaan mencapai Rp 111,5 juta lebih, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 55,1 juta.
Kepala KPPBC, Tri Wahyudi, melalui Fajar Suryanto selaku Kasi Penyuluhan, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan memberantas peredaran BKC ilegal.
Dijelaskannya, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang konsumsi dan peredarannya perlu dikendalikan, seperti rokok dan alkohol.
"Operasi Gurita bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal," jelas Fajar.
Tidak hanya melakukan penindakan, tim juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi barang ilegal, salah satunya dengan tidak membeli produk yang tidak resmi.
Baca juga: Sidak Dandim 0317/TBK ke Dapur SPPG Karimun, Pastikan Kualitas Gizi Anak Sekolah
"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi generasi mendatang dari produk yang perlu dikendalikan," pungkas Fajar.

Komentar Via Facebook :