Kronologi Pencabulan terhadap MS (14) di Anambas, Pelaku RA Ditahan Usai Dilaporkan

Kronologi Pencabulan terhadap MS (14) di Anambas, Pelaku RA Ditahan Usai Dilaporkan

Pelaku RA (23 tahun).

Nurjali

Anambas, Batamnews - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (23 tahun). Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, MS (14 tahun), di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus ini terbongkar setelah korban dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menurut Kasatreskrim, IPTU Alfajri, pelaku kerap melakukan video call kepada korban dan memintanya untuk memperlihatkan bagian tubuh tertentu. 

Baca juga: Nenek 85 Tahun Diserang dan Nyaris Diperkosa di Rumahnya, Pelaku Tetangga Sendiri

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pada 30 Agustus 2025, korban mendatangi rumah pelaku dengan alasan menjenguk karena pelaku sedang tidak enak badan. Di situlah perbuatan asusila pertama terjadi.

Peristiwa kedua berlangsung pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa.

Laporan ini bermula ketika ibu korban, SY, mendapat informasi dari wali kelas putrinya. Sang wali kelas menemukan video percobaan video call antara korban dan pelaku. Merasa tidak terima, SY segera melaporkan kejadian ini ke polisi pada 23 September 2025.

Polisi pun bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah terlapor dan melakukan penangkapan. 
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan pada 24 September 2025. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, pakaian korban, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya," jelas Alfajri.

Baca juga: Modus Baru! 797 iPhone Diselundupkan dalam Koper di Mobil Pribadi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara maksimal 15 tahun.

Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana serupa.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :