Motif Pelaku Bunuh Istri di Bintan Terungkap, Bermula dari Cekcok hingga Banting Gelas

Motif Pelaku Bunuh Istri di Bintan Terungkap, Bermula dari Cekcok hingga Banting Gelas

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, memimpin langsung jalannya konferensi pers kasus suami bunuh istri di Kijang.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Polres Bintan kembali menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan yang menewaskan seorang istri di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Konferensi pers ini digelar di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 29 September 2025.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, memimpin langsung jalannya konferensi. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi dan Kasihumas IPTU Hotma P. Bako. Tersangka juga turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: Istri Siri Tewas Dibunuh Suami di Bintan Timur, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Pelakunya adalah MP (45), suami dari korban, ROS (38). Motifnya diduga kuat akibat emosi yang memuncak.

Konflik dalam rumah tangga keduanya telah berlangsung lama. Penyebabnya adalah kehadiran keponakan pelaku yang tinggal serumah. 

Korban merasa kehadiran keponakan itu mengganggu keharmonisan rumah tangga mereka. Sementara itu, pelaku justru memandang istrinyalah yang dianggap merusak hubungannya dengan keluarga besarnya.

Peristiwa naas itu berawal pada Selasa malam, 23 September 2025. Setelah pulang kerja, pelaku singgah sejenak di pos siskamling sebelum menuju rumah. 

Saat tiba di rumah, pelaku yang merasa lapar memanggil istrinya yang sedang berada di dalam kamar. Karena panggilannya tidak dihiraukan, pelaku menjadi kesal dan membanting gelas.

Aksi membanting gelas itu memicu pertengkaran hebat di antara mereka. Pertengkaran itu kemudian berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres melanjutkan kronologinya, bahwa pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka berat di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. 

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Kenalan di TikTok Berujung Penculikan dan Persetubuhan Remaja 16 Tahun di Bintan

Usai kejadian, pelaku sempat berusaha menghubungi Ketua RT, namun tidak mendapat respons. Akhirnya, ia menghubungi seorang teman, menceritakan peristiwa tersebut, dan memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :