Polisi Ungkap Modus Kenalan di TikTok Berujung Penculikan dan Persetubuhan Remaja 16 Tahun di Bintan
Pelaku saat diamankan oleh tim Polsek Bintan Timur.
Bintan, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap sebuah kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Korbannya adalah seorang remaja berusia 16 tahun berinisial HO. Pelakunya, berinisial R alias P, berusia 19 tahun.
Kapolsek Bintan Timur, melalui Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, kasus ini berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial TikTok.
Baca juga: Dari Laporan Warga Bintan, KPK Telusuri Inkonsistensi Dana Reklamasi Tambang
"Mereka lalu menjalin hubungan asmara secara daring tanpa pernah bertemu langsung," jelas Daeng Salamun pada Jumat, 26 September 2025.
Setelah itu, pelaku datang ke Kijang untuk menemui HO. Dengan bujuk rayu, termasuk memberikan cincin dan janji akan menikahi korban, pelaku membawa HO pergi dan menyetubuhinya.
Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB, setelah HO tidak pulang ke rumah usai sekolah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Rabu pagi, 24 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berencana membawa korban ke Batam.
"Tim segera bergerak ke Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjungpinang. Di sana, kami berhasil menemukan korban dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Dalam pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku.
Baca juga: Evakuasi Dramatis Oknum Ustadz Diduga Pencabulan di Sagulung, Mobil Polisi Dipukuli Massa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada. Penggunaan media sosial dan alat komunikasi oleh anak-anak perlu diawasi dengan ketat. Orang tua juga diminta memperhatikan aktivitas anak, terutama ketika mereka berada di luar rumah pada malam hari.

Komentar Via Facebook :