Tusuk Korban dengan Kunci Motor, Kasus Penganiayaan di Karimun Selesai Lewat Restorative Justice

Tusuk Korban dengan Kunci Motor, Kasus Penganiayaan di Karimun Selesai Lewat Restorative Justice

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso. (foto. Humas Kejati Kepri).

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, pada Senin (29/9/2025).

Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti Kajari Karimun, Denny Wicaksono bersama tim Pidum Kejari Karimun.

Perkara ini melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (Alm) yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kasus ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Kejadian bermula pada Rabu, 26 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun. Saat itu tersangka bersama sejumlah saksi dan korban Jonson Manurung sedang minum tuak. Perdebatan terkait Pemilihan Kepala Daerah membuat suasana memanas.

Korban kemudian merangkul leher tersangka dari belakang. Tersangka yang tersulut emosi lantas mengambil kunci sepeda motor dari saku celana dan menusukkan ke arah perut serta wajah korban. Berdasarkan hasil visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet di leher, dada, perut, punggung, serta luka robek di pipi.

Meski demikian, perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif setelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Kajari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan pihaknya menilai penyelesaian melalui RJ layak diterapkan karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

"Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara korban telah memberikan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun," ujar Denny.

Selain itu, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban. Faktor sosiologis juga menjadi pertimbangan, karena masyarakat setempat mendukung penyelesaian perkara dengan jalur damai.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penerapan RJ bukanlah bentuk impunitas bagi pelaku, melainkan sarana untuk mengembalikan harmoni di tengah masyarakat.

"Keadilan restoratif menekankan pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan. Namun, bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya," tegas Devy.

Selanjutnya, Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai wujud kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :