Perkara GS Bergulir di Pengadilan, Polda Kepri Tegaskan Proses Hukum Transparan
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Arsyad. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online mengenai laporan terhadap Penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang. Kepolisian menegaskan bahwa perkara yang menyeret tersangka berinisial GS saat ini sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menuturkan bahwa penanganan kasus GS terus berjalan sesuai ketentuan hukum. “Perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir dalam proses persidangan di pengadilan,” ujar Pandra, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, selain proses hukum di pengadilan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri juga menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka GS. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara.
“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Polda Kepri menegaskan, seluruh penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan aturan hukum. Hal ini berlaku baik pada tahap penyidikan maupun pada proses pengawasan internal yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Pandra.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polda Kepri berharap masyarakat tetap percaya pada jalannya proses hukum dan menunggu putusan pengadilan sebagai forum yang sah untuk menentukan kebenaran serta keadilan dalam kasus tersebut.

Komentar Via Facebook :