Bukti Kuat Visum, Ustadz Mustofa Resmi Tersangka Pencabulan Anak

Bukti Kuat Visum, Ustadz Mustofa Resmi Tersangka Pencabulan Anak

Kondisi Rumah Mustofa yang berada di Blok E no 93 RT 3 RW 011 Kelurahan Seo Lekop Kecamatan Sagulung Yang Dirusak Oleh Warga Jumat (26/9) malam. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Setelah ditahan selama satu hari, Ustadz Mustofa (56) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Penetapan ini dilakukan penyidik setelah mereka mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang kuat.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, Ustadz Mustofa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak yang juga adalah murid mengajinya," jelas Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, pada Minggu, 28 September 2025 pagi.

Aris menambahkan bahwa selain kesaksian korban dan saksi, alat bukti yang sangat memberatkan adalah hasil visum dari tim medis rumah sakit. 

Baca juga: Evakuasi Dramatis Oknum Ustadz Diduga Pencabulan di Sagulung, Mobil Polisi Dipukuli Massa

"Bukti-bukti inilah yang menguatkan sehingga pelaku dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara," ujarnya.

Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sampai saat ini, baru satu korban yang telah membuat laporan resmi. "Kami masih mendalami apakah ada korban lainnya," kata Aris.

Sebelumnya, Ustadz Mustofa diamankan oleh polisi pada Jumat, 26 September 2025 malam untuk menghindari amuk massa. Warga yang marah karena aksinya yang diduga mencabuli sejumlah murid mengajinya di Sei Lekop, mendatangi dan merusak rumah sang ustadz. 

Aksi warga terekam dalam video yang menunjukkan rumah berwarna putih itu dihancurkan dengan batu dan kayu.

Kapolsek Husnul Afkar mengatakan bahwa setelah menerima laporan, jajarannya langsung mendatangi lokasi untuk menenangkan situasi dan mengamankan tersangka. 

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Murid, Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Diamankan Polisi

"Saat ini M masih kami amankan di Polsek untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Husnul pada Sabtu, 27 September 2025 siang.

Setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, bukti-bukti yang ada akhirnya cukup untuk menaikkan status Ustadz Mustofa dari terduga menjadi tersangka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :