Dibekuk di Kosnya, Pelaku Penikaman di Tanjung Buntung Diamankan Polisi
Pelaku RRC yang baru ditangkap Unit Buser Polsek Bengkong, 12 Jam setelah melakukan penikaman. Foto : Dokumen Polsek Bengkong
Batam, Batamnews - Sebuah perselisihan pribadi berakhir tragis dengan aksi penusukan di Bengkong Tengah. Untungnya, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya dalam waktu 12 jam.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari 25 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Sekolah Epata, Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, korban (AIE, 24) dan pelaku (RRC, 25) awalnya bersepakat untuk bertemu di lokasi tersebut untuk menyelesaikan masalah di antara mereka.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Kenalan di TikTok Berujung Penculikan dan Persetubuhan Remaja 16 Tahun di Bintan
Namun, pertemuan itu justru berubah menjadi kekerasan. "Pelaku langsung menabrak korban menggunakan sepeda motornya hingga korban terjatuh. Adu fisik pun terjadi dan berujung pada penikaman dengan pisau," jelas Endra.
Akibatnya, AIE menderita luka sobek serius di punggung, serta luka gores di lutut dan dada. Ia sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis siang, sekitar pukul 11.00 WIB, mereka berhasil melacak dan menangkap RRC di tempat kosnya tanpa perlawanan.
"Kami juga menyita barang bukti, yaitu sebilah pisau dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian," tambah Endra.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Murid, Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Diamankan Polisi
Pelaku kini menghadapi tuntutan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Proses hukum sedang berlangsung untuk memastikan pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Komentar Via Facebook :