Gagalkan Penyelundupan, KP Anis Madu-3009 Sita 48 Dus Rokok Ilegal di Perairan Batam

Gagalkan Penyelundupan, KP Anis Madu-3009 Sita 48 Dus Rokok Ilegal di Perairan Batam

Tim Patroli KP Anis Madu-3009 berhasil mengamankan sebuah kapal pompong yang membawa 48 dus rokok tanpa pita cukai di Perairan Setokok, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews - Aparat Kepolisian kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. Kali ini, Tim Patroli KP Anis Madu-3009 berhasil menyita 48 dus rokok tanpa pita cukai di Perairan Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Penindakan ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di perairan Setokok. 

Menindaklanjuti laporan itu, tim KP Anis Madu-3009 segera melakukan patroli sejak Rabu malam, 24 September 2025 pukul 20.00 WIB di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.

Baca juga: Fakta di Balik Viralnya Penganiayaan di Engku Putri: Laporan Sudah Ada Sejak Maret

Dalam patroli tersebut, kru kapal menemukan sebuah kapal pompong berwarna abu-abu yang terlihat mencurigakan. Setelah dikejar dan diperiksa, diketahui kapal itu dikemudikan oleh seorang berinisial S (41) asal Karimun, didampingi anak buah kapal berinisial A (40) asal Batam.

Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti 48 dus rokok ilegal yang disembunyikan dengan rapi di bawah jaring ikan. 

Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain T3-BOLD (22 dus), OFO BOLD (9 dus), HD (9 dus), H Mild Jumbo (5 dus), dan H Mild Jumbo Ice (3 dus). Selain rokok, turut diamankan satu unit kapal pompong dan dua ponsel merek Vivo Y20 dan Oppo A3x.

"Kedua tersangka dan semua barang bukti telah kami bawa ke kapal KP Anis Madu-3009 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah kami laporkan ke pimpinan dan akan segera dilakukan gelar perkara," jelas Komandan Kapal, Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana.

Jerry menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh Bea Cukai Batam.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan dan Senpi di Batam, Belum Ada Tersangka Meski Saling Lapor

Menanggapi keberhasilan ini, pejabat tinggi Polairud menyatakan apresiasi. Kasubdit Patroli Air, Kombes Pol Dadan, menegaskan bahwa patroli laut akan terus ditingkatkan untuk menutup ruang bagi aktivitas ilegal. 

Sementara Dirpolair, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menyebut operasi ini sebagai bukti nyata sinergi antara aparat dan masyarakat yang efektif menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :