Kasus Pengeroyokan dan Senpi di Batam, Belum Ada Tersangka Meski Saling Lapor
Ilustrasi
Batam, Batamnews - Terdapat dua versi kejadian yang saling berlawanan antara seorang pengusaha di Batam dan dua warga Tiongkok, yang kini sama-sama melaporkan satu sama lain ke polisi.
Berikut penjelasan dari Kapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengenai perkembangan kasus ini. Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan bahwa penyidiknya masih mendalami kasus dugaan pengeroyokan ini.
Hingga kini, baik pengusaha berinisial HR maupun kedua warga Tiongkok tersebut, Yulianto dan Yang Sigu Ang, sama-sama telah membuat laporan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Hs, Pencuri Motor di Bengkong, Terancam 7 Tahun Bui Usai Ditembak Polisi
"Keduanya saling buat laporan. Hingga saat ini masih didalami penyidik dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Zaenal pada Jumat, 26 September 2025 sore.
Zaenal memaparkan bahwa HR adalah orang pertama yang melapor. HR melaporkan kedua warga Tiongkok itu karena masuk ke dalam rumahnya tanpa izin. Dua hari setelah laporan HR, barulah Yulianto dan Yang Sigu Ang melaporkan peristiwa pengeroyokan yang mereka alami.
Karena ada dua laporan yang berlawanan, polisi masih fokus pada penyelidikan. Tahap mediasi antara kedua pihak belum dilakukan.
"Kita dalami dulu penyelidikan kedua laporan itu, baru kita akan melakukan mediasi," ujar Zaenal.
Menanggapi pertanyaan apakah HR menggunakan senjata api (senpi) selama kejadian, Zaenal menyebut bahwa pihaknya sedang mengecek keabsahan izin kepemilikan senjata tersebut.
Ia menegaskan bahwa warga sipil boleh memiliki senpi asalkan memenuhi semua persyaratan yang berlaku, seperti untuk olahraga atau bela diri.
"Jika memenuhi persyaratan, baru bisa memiliki Senpi," katanya.
Zaenal menekankan bahwa kepastian hukum dalam kasus ini menunggu hasil penyelidikan yang menyeluruh.
"Jika hasil penyidik selesai, kita pasti akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Baca juga: Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Bengkong, Motor Berhasil Direbut
Dua Versi Kejadian yang Berbeda
Peristiwa ini terjadi di rumah HR di Perumahan Marina Park pada Jumat, 19 September 2025 lalu.
- Versi HR: HR melaporkan Yulianto dan Yang Sigu Ang karena masuk ke rumahnya tanpa izin dan membuat kegaduhan.
- Versi Korban (Yulianto dan Yang Sigu Ang): Menurut mereka, mereka diajak oleh anak HR yang berinisial DN untuk masuk ke rumah dengan tujuan menagih hutang. Namun, bukannya membayar, HR bersama beberapa orang lainnya justru menganiaya mereka.
Mereka mengaku dipukuli dengan tangan dan benda tumpul hingga kepala mereka berdarah. Lebih lanjut, mereka mengklaim HR menunjukkan pistol yang diselipkan di pinggang dan mengancam akan menembak jika mereka melawan.
Dalam kondisi babak belur, mereka kemudian dibawa oleh HR dan DN ke Polresta Barelang dengan tuduhan masuk rumah tanpa izin.
Kedua korban juga telah melaporkan kejadian ini kepada Kedutaan Besar Tiongkok dan telah membuat laporan resmi ke polisi.
Komentar Via Facebook :