Fakta di Balik Viralnya Penganiayaan di Engku Putri: Laporan Sudah Ada Sejak Maret

Fakta di Balik Viralnya Penganiayaan di Engku Putri: Laporan Sudah Ada Sejak Maret

Fa Saat Memaki M didepan Kopi Janji Jiwa Pada Bulan Maret Lalu. Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews - Orang tua yang anaknya dianiaya di Alun-alun Engku Putri akhirnya diperiksa penyidik. Mereka memenuhi panggilan penyidik Polresta Barelang untuk kasus penghinaan yang justru mereka laporkan sendiri sejak bulan Maret lalu.

Yang menarik, laporan ini diajukan jauh sebelum perkelahian antara anak mereka (Kp) dan Fa terjadi di Alun-alun Engku Putir pada Rabu, 10 September 2025 silam. Artinya, kasus viral yang ramai di awal September ini akar masalahnya sudah berlangsung sejak enam bulan sebelumnya.

Kuasa hukum keluarga tersebut, Fandi Ahmad, menyayangkan lambatnya penanganan laporan awal. Menurutnya, andai laporan Maret lalu cepat ditindaklanjuti, mungkin perkelahian di alun-alun bisa dicegah.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan dan Senpi di Batam, Belum Ada Tersangka Meski Saling Lapor

"Bukan laporan baru. Masalah ini sudah kami laporkan bulan Maret lalu, baru hari ini kami dipanggil," ujar Fandi saat ditemui di Polresta Barelang, Jumat, 26 September 2025 sore.

Fandi menjelaskan bahwa semua masalah berawal dari sebuah keributan antara Fa dan Kp di sebuah kafe di kawasan Janji Jiwa, Batam Center, sekitar bulan Maret. Saat itu, orang tua Kp (yang berinisial M) merasa dihina dengan kata-kata tidak pantas. Karena merasa tidak terima, M pun melaporkan tindakan penghinaan tersebut ke polisi.

Sayangnya, laporan itu seolah menguap. "Sejak laporan masuk bulan Maret, belum ada tindak lanjut. Baru setelah kejadian di Alun-alun Engku Putri ada pemanggilan. Hari ini klien saya langsung diperiksa," tutur Fandi.

Pemeriksaan terhadap M berlangsung cukup lama, sekitar dua jam. Penyidik menanyai berbagai hal, mulai dari penyebab keributan awal, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, hingga upaya mediasi yang pernah dilakukan di Polsek Batam Kota. Mediasi waktu itu gagal karena kliennya menolak berdamai.

Meski mediasi sempat gagal, Fandi tidak menutup kemungkinan untuk berdamai di kemudian hari. "Semua opsi masih kita pertimbangkan, baik buruknya. Kita orang Timur memang menjunjung tinggi asas perdamaian, tapi tentu harus melihat situasi dan itikad dari pihak lawan," jelasnya.

Baca juga: Kapolresta Barelang Imbau Soal Parkir di Grand Niaga Mas: "Jaga Emosi dan Cari Solusi"

Ia menegaskan bahwa inti persoalan adalah dugaan penghinaan yang diterima kliennya. Kliennya difitnah dengan tuduhan yang tidak pantas, bahkan dituding sebagai penyebab keretakan rumah tangga orang lain.

"Dengan adanya kejadian ini, klien saya telah melaporkan kasus yang sama di dua tempat, yaitu Polsek Batamkota dan Polresta Barelang. Kami berharap polisi dapat menegakkan keadilan," pungkas Fandi. 

Ia menambahkan, jika nanti ada tawaran perdamaian, pihaknya akan mempertimbangkannya dengan sangat hati-hati.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :