Somasi untuk Walikota Batam: Warga Grand Niaga Mas Tolak Portal Parkir Berbayar 

Somasi untuk Walikota Batam: Warga Grand Niaga Mas Tolak Portal Parkir Berbayar 

Autogate (AWTA) Maganda - Grand Niaga Mas berbayar yang dirisaukan warga.

Nurjali

Batam, Batamnews - Sebuah aliansi warga yang menamai diri mereka Aliansi Warga Tolak Autogate (AWTA) Maganda - Grand Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, resmi melayangkan somasi kepada Walikota Batam. 

Somasi ini adalah buntut dari rencana penerapan portal parkir berbayar di kompleks tempat mereka tinggal.

Somasi tertanggal 22 September 2025 itu menjadi langkah hukum nyata warga untuk menolak kebijakan yang mereka anggap sepihak dan merugikan.

Baca juga: Alasan di Balik Renovasi Menara Masjid Agung Batam Centre dengan Dana Rp13 Miliar

Persoalan ini berawal pada pertengahan Juni 2025. Saat itu, PT Pesat Jaya Abadi - Tegar Parking memberitahukan warga tentang rencana pengelolaan parkir dengan sistem komputerisasi. 

Dua hari setelah pemberitahuan itu, perusahaan yang sama langsung mengajukan permohonan izin parkir ke Dinas Perhubungan Kota Batam.

Rencana pemasangan portal bayar ini langsung ditolak oleh mayoritas penghuni Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence. Warga menilai kebijakan ini dibuat tanpa diajak bermusyawarah terlebih dahulu.

Pengacara warga, Romesko Purba, memaparkan sejumlah alasan penolakan. Menurutnya, kehadiran portal ini justru lebih menguntungkan developer atau vendor parkir, bukan warga.

"Tarif yang direncanakan sangat memberatkan. Bayangkan, untuk mobil dikenakan Rp5.000 sekali masuk, ditambah biaya per jam, dan untuk parkir inap bisa mencapai Rp60.000. Ini jelas menimbulkan keresahan," jelas Romesko.

Ia juga menegaskan bahwa warga sebenarnya sudah memiliki portal sendiri di pintu masuk perumahan. Kehadiran portal baru dianggap tidak perlu dan malah membatasi akses warga ke rumah mereka sendiri.

Aliansi warga tidak main-main. Mereka telah menyiapkan langkah hukum berjenjang, termasuk mengirimkan somasi kepada beberapa pihak, termasuk Walikota Batam.

Alasannya, rekomendasi izin yang dikeluarkan dinilai cacat hukum. "Lahan untuk parkir ini statusnya belum jelas. Secara normatif, pengembang seharusnya memerlukan izin warga, tetapi mereka menganggapnya tidak perlu," tegas Romesko.

Yang paling disayangkan warga adalah sikap Pemerintah Kota Batam yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. 

Baca juga: Warga & Tamu Maganda Residence Dipastikan Parkir Gratis di Grand Niaga Mas

"Ini sudah menjadi persoalan publik, tetapi pemerintah kota terkesan diam. Kami tidak tahu apa alasannya, apakah karena izinnya sudah terbit atau menunggu langkah warga lebih lanjut," ujarnya.

Sebagai bentuk protes dan kekecewaan, warga telah memasang spanduk penolakan di sekitar kompleks. Somasi ini juga merupakan persiapan untuk membawa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika pemerintah tetap tidak merespons.

"Pemasangan spanduk adalah ekspresi kekecewaan kami sementara proses hukum terus kami persiapkan," pungkas Romesko Purba.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :