Komplotan Hipnotis dari Tiongkok Diciduk di Batam, Barang Berharga Ditukar Bungkusan Berisi Garam dan Tisu
Enam Pelaku Hipnotis Saat Akan Diekspos ke Awak Media di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/9) siang. Foto : Tommy Purniawan.
Batam, Batamnews - Tiga warga Tiongkok diduga menjadi otak di balik komplotan penipu beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka sengaja datang ke Indonesia dengan satu tujuan: melakukan kejahatan hipnotis.
Komplotan ini telah beraksi tiga kali, menyasar korban lanjut usia dan berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus ini. Dipimpin oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli, polisi mengamankan enam orang pelaku.
Bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 28.400.000, dua botol minuman, garam, dan sebungkus tisu.
Awalnya, seorang warga bernama Sie Hijang (65 tahun) melaporkan penipuan yang dialaminya pada Kamis, 11 September 2025 pagi. Saat sedang berjalan ke Pasar Cahaya Garden di Bengkong Sadai, Sie Hijang dihampiri oleh seorang perempuan bernama Alicia yang bertanya tentang lokasi pengobatan akupuntur.
Alicia lalu meminta Sie Hijang untuk menunjukkannya. Saat Sie Hijang menolak, seorang pelaku lain bernama Liliana mendekat dan berbicara dalam bahasa Mandarin.
Akhirnya, Sie Hijang diajak naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban diduga dihipnotis. Dalam keadaan tidak sadar, korban menyerahkan semua barang berharganya kepada para pelaku.
Total kerugian yang dialami Sie Hijang mencapai Rp 128 juta, berupa perhiasan dan uang tunai. Untuk mengelabui, pelaku menukar barang berharga korban dengan sebuah bungkusan yang dikatakan hanya boleh dibuka 14 hari kemudian.
Keluarga korban yang curiga kemudian membuka bungkusan itu dan terkejut karena isinya hanya minuman, garam, dan tisu, bukan uang mereka.
Berdasarkan laporan itu, Unit Jatanras Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil menangkap keenam pelaku pada Kamis, 18 September 2025 malam di sebuah hotel di Nongsa.
Baca juga: Anggota Polsek Sagulung Dilaporkan ke Propam Usai Aniaya Calon Istri
Dari pengakuan pelaku, mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di Bintan dan Batam. Dua warga Tiongkok disebut sebagai dalang dari operasi ini.
Modus operandi mereka adalah dengan mendekati korban, mengajaknya masuk ke mobil, lalu menggunakan cara tertentu seperti doa-doa untuk membuat korban tidak berdaya sebelum merampas hartanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 7 tahun.

Komentar Via Facebook :