Anggota Polsek Sagulung Dilaporkan ke Propam Usai Aniaya Calon Istri
Martin Zega dan Fery Hulu Kuasa Hukum Fm Usai Membuat Laporan ke Propam Polda Kepri, Senin (22/9) siang. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Seorang anggota Polsek Sagulung berinisial Ya dilaporkan ke Propam Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik dan kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Fm (28), yang ironisnya tengah berbadan dua. Laporan resmi dengan Nomor: SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan ini diterima oleh Propam pada Senin (22/9/2025) siang.
Korban hadir membuat laporan dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Martin Zega dan Fery Hulu. Fery mengungkapkan bahwa perkenalan Fm dengan terlapor berawal dari media sosial pada Januari 2024. Hubungan keduanya berkembang serius hingga Ya mendatangi Fm di Medan dengan niat menikah.
“Pelaku datang ke Medan dengan tujuan menjalin hubungan serius dan akan menikahkan klien saya,” jelas Fery.
Menurutnya, keluarga kedua belah pihak bahkan telah bertemu dan sepakat dengan sinamot (mahar) senilai Rp40 juta. Namun, janji pernikahan tak kunjung ditepati. Sebaliknya, Fm justru diminta berhenti bekerja sebagai tenaga kesehatan dan ikut ke Batam.
“Bukan hanya janji tak ditepati, korban malah sering dipukul hingga berulang kali harus dirawat di rumah sakit,” tambahnya.
Upaya mediasi pernah dilakukan, terakhir pada Sabtu (20/9) di Mapolresta Barelang. Namun, menurut Fery, hasilnya nihil. “Sudah berulang kali mediasi, tapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Makanya, kita mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Martin Zega, memaparkan bahwa Fm mengalami penganiayaan lebih dari sekali, termasuk peristiwa yang membuat kukunya dicabut dalam kondisi hamil. “Penganiayaan sudah terjadi dua kali, pertama pada April setelah korban keguguran, dan kedua pada Agustus lalu,” katanya.
Martin menyebut kliennya kini mengalami trauma mendalam. Sementara itu, Fm sendiri mengaku bahwa kehamilan keduanya saat ini terancam akibat kekerasan yang dialami.
“Sejak hamil kedua ini, saya sudah empat kali opname. Terakhir 9 September lalu saya pendarahan hebat karena didorong dan dipukul,” ungkapnya dengan lirih.
Selain menderita luka fisik dan psikis, Fm juga merasa dirugikan secara materiil karena seluruh persiapan pernikahan sudah dilakukan, mulai dari sewa gedung hingga seragam pengantin. “Selain kerugian materi, saya juga telah hilang pekerjaan,” ucapnya.
Kini, dalam kondisi hamil, ia harus menanggung beban ganda: kehilangan pekerjaan, ancaman pada kehamilan, serta perlakuan kekerasan dari sosok yang semestinya melindungi. Dengan laporan ini, Fm berharap keadilan ditegakkan demi keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto membenarkan bahwa laporan sudah diterima. “Nanti kita tindak lanjuti, saat ini masih mencari fakta-faktanya,” katanya singkat.

Komentar Via Facebook :