Kronologi Lengkap Penganiayaan Calon Istri oleh Oknum Polisi di Batam, Kini Dilaporkan ke Polda Kepri

Kronologi Lengkap Penganiayaan Calon Istri oleh Oknum Polisi di Batam, Kini Dilaporkan ke Polda Kepri

Kuasa Hukum Korban, Lisman Hulu & Partner, Melaporkan Oknum Polisi Batam Inisial AR ke Mapolda Kepri, Senin (22/09/2025). (foto. istimewa)?

Nurjali

Batam, Batamnews - Ini adalah kisah tentang janji yang diputus dengan kekerasan dan pengkhianatan. Seorang wanita, FA (27), asal Medan, harus memikul luka fisik dan batin yang dalam akibat ulah calon suaminya sendiri, AR, seorang oknum anggota polisi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Bukan hanya janji pernikahan yang dikhianati, FA yang sedang mengandung anak AR justru menjadi korban penganiayaan.

Awalnya, segalanya tampak berjalan baik. Keduanya merencanakan pernikahan dan keluarga pun telah bertemu. Namun, lambat laun AR mulai menunjukkan wajah aslinya.

Baca juga:  Anggota Polsek Sagulung Dilaporkan ke Propam Usai Aniaya Calon Istri

Ia terus menunda-nunda pernikahan dengan alasan yang tidak jelas. Yang lebih menyakitkan, FA yang tinggal di rumah keluarga AR justru diperlakukan tidak layak. Ia menemukan kenyataan pahit bahwa AR masih berhubungan dengan wanita lain dan mengaku "terpaksa" menikah.

Kekerasan verbal dan fisik pun mulai terjadi. FA dihina, didorong, bahkan diludahi. Kata-kata pedih seperti, “kenapa nggak mati aja kau kemarin sama anakmu!” melukai jiwanya. 

Puncaknya, setelah pertengkaran hebat yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit, FA pulang ke Medan dengan harapan keluarga AR akan menindaklanjuti. Janji itu ternyata palsu.

Ketika FA kembali ke Batam, situasi malah memburuk. Saat kehamilannya diketahui, AR justru mengisolasi FA dengan melarangnya menghubungi orang tua. 

Komunikasi dengan keluarga AR pun diputus sama sekali. Tekanan mental yang ia alami diperparah dengan kekerasan fisik yang keji: FA ditendang, dipiting, bahkan kukunya yang sakit dicabut paksa oleh AR.

Akibat penyiksaan ini, nyawa FA dan janinnya terancam. Ia mengalami kontraksi dan pendarahan berulang kali, hingga harus bolak-balik dirawat di rumah sakit. Dalam kondisi sekarat itu pun, AR acuh tak acuh. 

Pernah suatu malam, FA memohon diantar ke rumah sakit karena pendarahan, tetapi AR menolak dengan alasan harus kerja keesokan harinya.

Upaya mediasi oleh Propam Polresta Barelang pun gagal. Janji-janji kembali dilanggar. Keluarga AR tidak kunjung datang ke Medan, dan AR tidak menunjukkan tanda-tanda tanggung jawab.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bengkong, Aksinya Berulang Kali

Merasa semua jalan damai telah tertutup, FA akhirnya mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Lisman Hulu & Partner, ia telah melaporkan oknum polisi tersebut ke Paminal dan Mapolda Kepri atas dugaan penganiayaan.

Kisah ini adalah potret miris tentang penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan. Seorang yang seharusnya menjadi pelindung, justru diduga menjadi algojo bagi calon istri dan anak kandungnya sendiri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :