Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bengkong, Aksinya Berulang Kali

Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bengkong, Aksinya Berulang Kali

Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pemuda bernama AR (19), delapan jam setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel kawasan Bengkong, Kota Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pemuda bernama AR (19), delapan jam setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. AR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bengkong sejak Rabu (10/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Zu (56), ayah korban berinisial Ra (14). Pada Selasa (9/9/2025), Zu tidak berada di rumah dan saat kembali ia menanyakan keberadaan anaknya yang tak kunjung pulang.

“Saat ditanya baik-baik, korban mengaku menginap di salah satu hotel bersama teman laki-lakinya,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Senin (22/9/2025).

Pengakuan Ra membuat ayahnya terkejut. Ia kemudian menanyakan alamat rumah pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Apriadi bersama tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan sekitar delapan jam setelah kejadian dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekitar delapan jam setelah pelaku mencabuli korban, berhasil kita tangkap,” ujar Endra.

Dalam interogasi, AR mengaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan alasan saling suka karena berpacaran. Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana karena korban masih di bawah umur.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban berupa kardigan, celana panjang, tanktop, bra, celana dalam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BP 3078 AI yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara.

Polisi menegaskan, kasus ini menjadi pengingat serius bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :