Gara-gara Hutang, WN Tiongkok Dikeroyok dan Diancam Senjata Api di Batam
ilustrasi
Batam, Batamnews - Insiden penganiayaan terhadap seorang WNI Yulianto dan seorang warga Tiongkok, Yang Sigu Ang, masih diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.
Peristiwa yang terjadi di rumah seorang pengusaha berinisial HR di Perumahan Marina Park, Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat, 19 September 2025 lalu itu berawal dari masalah hutang piutang.
Menurut versi yang disampaikan kedua korban, mereka datang ke rumah HR untuk menagih hutang. Mereka diundang masuk oleh anak HR, yang berinisial DN.
Baca juga: Gubernur Ansar Sebut Kepri Peringkat 5 Besar, Tapi DPR Ungkap Ada Ribuan SPPG Fiktif
Namun, bukannya melunasi hutang, HR bersama beberapa orang lainnya justru menganiaya dan mengeroyok Yulianto dan Yang Sigu Ang. Mereka dipukuli dengan tangan dan benda tumpul hingga kepala korban terluka.
Lebih menakutkan, korban mengaku diancam dengan senjata api jenis pistol yang terlihat di pinggang HR.
Setelah babak belur, kedua korban justru dibawa HR dan DN ke Mapolresta Barelang dengan tuduhan memasuki rumah tanpa izin dan membuat kegaduhan.
Tak tinggal diam, kedua korban kemudian melaporkan penganiayaan ini ke Polresta Barelang. Mereka juga telah mengadukan kejadian tersebut kepada Kedutaan Besar Tiongkok.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, membenarkan adanya laporan dari kedua belah pihak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Beberapa saksi telah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka. Kasus ini masih terus didalami untuk mencari kejelasan.

Komentar Via Facebook :