Kenaikan Gaji ASN 2025 Terancam Batal, Ini Penjelasan Istana
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.
Jakarta, Batamnews - Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
Menurut Qodari, pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hal itu pun belum dimulai.
"Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak Kementerian PANRB," ujarnya di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
"Artinya, sampai detik ini, kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan."
Baca juga: 508 Pejabat & ASN Kepri Ikuti Tes Urine, Gubernur: Perda Anti Narkoba Jangan Cuma di Kertas
Qodari mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menaikkan gaji ASN pada tahun 2024. Selain itu, sebuah kenaikan gaji, lanjutnya, harus didukung oleh kondisi keuangan negara yang memadai.
Dia menjelaskan besaran tantangannya: jika gaji ASN dinaikkan, kebutuhan anggaran untuk menggaji 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp 178,2 triliun per tahun. Angka itu belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan berbagai tunjangan lainnya.
"Intinya, untuk merealisasikan kenaikan gaji, diperlukan tambahan anggaran minimal Rp 14,24 triliun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)," jelas Qodari.
Meskipun rencana kenaikan gaji ASN—terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara—telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Qodari mengingatkan bahwa tidak semua rencana dalam RKP otomatis terlaksana.
Baca juga: Batam Siapkan Kawasan Transmigrasi Tanjungbanun, Disperkimtan dan Korem 033 Sepakati Pedoman Kerja
"Pengalaman menunjukkan ada kebijakan yang tertuang dalam RKP tetapi belum bisa dijalankan, seperti halnya rencana cukai untuk minuman pemanis dalam kemasan dan karbon," kata dia.
Oleh karena itu, meski ada aturannya, realisasinya tetap bergantung pada kesiapan dan kesehatan keuangan negara.

Komentar Via Facebook :