Pria 52 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Bengkong, Iming-imingi Uang Rp 30 Ribu

Pria 52 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Bengkong, Iming-imingi Uang Rp 30 Ribu

Hi pria 52 tahun yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong, setelah mencabuli anak dibawah umur. Foto : Humas Polsek Bengkong.

Nurjali

Batam, Batamnews - Tragedi yang memilukan menimpa seorang anak berusia 12 tahun di kawasan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pria paruh baya, berusia 52 tahun, tega mencabuli anak di bawah umur dengan iming-iming uang yang sangat kecil: tiga puluh ribu rupiah.

Kejahatan ini terungkap berkat kewaspadaan sang ibu. Pada suatu hari di akhir Agustus lalu, ia melihat percakapan mencurigakan di akun Instagram anaknya, Ja. Isi chat itu membuatnya cemas. 

Pelaku, yang kita kenal dengan inisial Hi, mengajak Ja untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Sang ibu pun segera mencari anaknya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Buru Pelaku Lain Penganiaya Sekuriti Bengkong

Setelah ditemukan, Ja akhirnya mengaku. Ia telah menjadi korban pencabulan Hi di sebuah lahan kosong tak jauh dari Dragon Lake. Dengan sedih, Ja bercerita bahwa pelaku memberinya uang Rp 30.000 setelah melakukan perbuatan bejat itu.

Keluarga pun tidak tinggal diam. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Bengkong. Polisi, dipimpin oleh Aipda I Gusti Komang Jakariasa, langsung bertindak cepat. 
Mereka memburu Hi dan berhasil menangkapnya di kawasan Pantai Indah Mutiara, Bengkong Laut, tak lama setelah laporan masuk.

Dalam pemeriksaan, Hi mengaku segala perbuatannya. Bukti-bukti pun dikumpulkan, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada alat kelamin korban. Tindakan Hi adalah kejahatan yang keji dan tidak bisa dimaafkan.

Baca juga: Jimson di Batam Berjuang 3 Tahun Desak Polisi Tangkap 60 Orang Beri Keterangan Palsu Kasus Anaknya

Atas perbuatannya, Hi terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Hukuman yang bisa dijatuhkan kepadanya mencapai 15 tahun penjara. Sebuah konsekuensi untuk perbuatan yang meninggalkan luka mendalam bagi seorang anak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :