Jimson di Batam Berjuang 3 Tahun Desak Polisi Tangkap 60 Orang Beri Keterangan Palsu Kasus Anaknya

Jimson di Batam Berjuang 3 Tahun Desak Polisi Tangkap 60 Orang Beri Keterangan Palsu Kasus Anaknya

Korban saat memberikan keterangan untuk kelanjutan laporan terhadap tindak kekerasan anak usia tiga tahun.

Nurjali

Batam, Batamnews - Setelah tiga tahun berjuang menuntut keadilan, Jimson Silalahi kembali mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas 60 orang yang diduga memberikan keterangan palsu dalam kasus pengeroyokan terhadap anaknya. 

Laporan resmi telah disampaikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Segera tangkap mereka yang memberi pernyataan palsu. Ada 60 orang yang membuat keterangan tidak benar. Saya mohon dengan sangat, Bapak Kapolda Kepri dan Bapak Polresta Barelang, segera tangkap pelakunya,” tegas Jimson dengan suara bergetar.

Baca juga: Polisi Dalami Kecelakaan di Simpang Kepri Mall, Dua Pengendara Motor Masih Kritis dan Belum Teridentifikasi

Jimson telah berjuang tanpa lelah sejak anaknya menjadi korban kekerasan pada 22 September 2023 di Baloi Kolam, Batam. Ia merasa kecewa dengan proses hukum yang berlarut-larut dan upaya sejumlah pihak yang diduga menutupi fakta sebenarnya.

“Mereka menyatakan tidak ada kekerasan, padahal faktanya anak saya mengalami trauma berat akibat pengeroyokan itu,” ujarnya.

Sebagai bukti, Jimson menunjukkan keterangan medis dari Rumah Sakit Awal Bros yang menyatakan bahwa korban mengalami trauma psikologis. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasus ini telah diregister dengan nomor LPM/586/VIII/2025/Reskrim dan sedang diselidiki oleh Penyidik Pembantu Bripka M. Candra Gunawan Sitorus, S.H., M.H., dari Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. Dugaan sementara adalah pelanggaran Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Laporan resmi diterima polisi pada 27 Agustus 2025, dan proses penyelidikan ditargetkan selesai dalam 60 hari ke depan. Sebelumnya, telah digelar gelar perkara untuk memutuskan kelayakan kasus ini dilanjutkan.

Baca juga: Ketua DPRD Kepri Sebut FTZ Karimun Stagnan, Bupati Iskandarsyah: "Benar"

Jimson juga telah melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu tersebut ke Polda Kepri, menandakan betapa seriusnya kompleksitas kasus ini. Ia berharap tidak ada lagi upaya untuk mengaburkan fakta dan para pelaku segera ditangkap.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :