Istri Korban Luapkan Amarah, Siram Terdakwa Pembunuhan Faras Kausar Usai Sidang Ditunda

Istri Korban Luapkan Amarah, Siram Terdakwa Pembunuhan Faras Kausar Usai Sidang Ditunda

Istri korban pembunuhan yang dilakukan di Kantor Dinas Cipta Karya Kota Batam saat memberikan keterangan pers beberapa waktu yang lalu.

Nurjali

Batam, Batamnews - Dengan suara yang tenang namun penuh keyakinan, Jaksa Aditya Syaummil membacakan tuntutan yang mengguncang ruang pengadilan pada Selasa, 16 September 2025 lalu. 

Faras Kausar, sang terdakwa, resmi diminta untuk menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji penjara atas pembunuhan berencana yang mengoyak rasa aman di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sejak sidang pertama bergulir, satu hal yang mengusik majelis hakim yang dipimpin Monalisa Siagian: ketenangan Faras. 

Bagai air yang tidak beriak, ia tak memancarkan secuil pun penyesalan. Hakim Monalisa pun menyentaknya dengan pertanyaan lugas, “Menyesal jadinya? Tapi pembawaanmu tenang aja di sidang sebelumnya.”

Baca juga: Keluarga Bantah Korban Honorer Cipta Karya Batam Lakukan Bullying, Tegaskan Pembunuhan Sudah Direncanakan

Faras mencoba menjawab. Ia mengaku menyesal dan telah berusaha meminta maaf pada keluarga almarhum. Namun, katanya, pengampunan itu ditolak.

Cerita yang terungkap di persidangan adalah cerita yang mengerikan. Sebuah pembunuhan brutal yang terjadi di siang bolong, di lingkungan kantor pemerintah. Bukan ledakan emosi sesaat, melainkan aksi yang dijalankan dengan perencanaan dingin dan matang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Jaksa Aditya, meneguhkan dakwaannya. 

Ia menambahkan tiga hal yang memberatkan: tindakan sadis, perencanaan, dan lokasi kejadian di ruang publik yang semestinya aman.

Sidang yang diharapkan akan menutup kisah pilu ini dengan pembacaan vonis, harus berakhir dengan penundaan. Majelis hakim menyatakan keputusannya belum rampung disusun. 

“Amar putusan pidana terhadap terdakwa belum selesai. Sidang diundur minggu depan,” ujar Hakim Monalisa sebelum mengetuk palu.

Ketegangan yang tertahan selama persidangan akhirnya meledak di luar ruang pengadilan. Istri almarhum, yang diliputi kesedihan dan kemarahan yang tak terbendung, menyambut Faras yang hendak digiring kembali ke sel.

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tenaga Honorer Dinas Cipta Karya Batam Digelar Hari Ini, Kapolresta Turun Langsung

Dengan hati yang hancur, ia meneriakkan kemarahannya dan menyiramkan air ke arah Faras, sebuah luapan emosi yang menggambarkan betapa dalam lukanya.

Kasus ini bukan hanya tentang hilangnya nyawa, tetapi juga tentang kepercayaan yang tercabik. Pelaku dan korban, sama-sama pegawai honorer di instansi itu, membuat kisah ini semakin menyentuh dan menjadi sorotan tajam publik Batam. 

Sebuah tragedi yang meninggalkan bekas paling dalam bagi semua yang terlibat, dan bagi kota itu sendiri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :