Modus dan Kronologi Dua Oknum TNI Culik Manajer Bank untuk Imbalan Rp100 Juta

Modus dan Kronologi Dua Oknum TNI Culik Manajer Bank untuk Imbalan Rp100 Juta

TNI ungkap dua oknum anggotanya dalam sebuah kasus penculikan yang berakhir tragis.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Polisi Militer (PM) Kodam Jayakarta mengungkap keterlibatan dua oknum anggotanya dalam sebuah kasus penculikan yang berakhir tragis. Keduanya, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, diduga melakukan penculikan terhadap kepala cabang pembantu sebuah bank di Jakarta Pusat. 

Motifnya adalah imbalan sebesar Rp100 juta yang dijanjikan oleh seorang tersangka berinisial JP.

Kisahnya berawal pada Minggu, 17 Agustus, ketika JP mendatangi rumah Serka N. JP meminta N untuk "menjemput paksa" seseorang dan membawanya kepada bos JP, yaitu tersangka DH. Untuk melakukan aksi ini, JP menjanjikan uang sebesar Rp100 juta.

Baca juga: 8 Tewas dalam 2 Bulan, DPRD Batam Soroti Kelalaian K3 Perusahaan

Serka N kemudian mengajak rekannya, Kopda FH, untuk terlibat. Pada 18 Agustus, N menelepon FH meminta bantuannya. Kopda FH menyanggupi, tetapi meminta uang operasional terlebih dahulu. Serka N pun menyetujui permintaan uang sebesar Rp5 juta itu.

Dua hari kemudian, pada Rabu, 20 Agustus, janji imbalan itu mulai direalisasikan. JP menyerahkan uang tunai sebesar Rp95 juta kepada Serka N. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun, Jakarta Timur.

Dengan uang di tangan, rencana pun dieksekusi pada hari yang sama. Korban, MIP (27), berhasil diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Aksi ini juga melibatkan sejumlah tersangka lainnya.

Tragisnya, keesokan harinya, Kamis, 21 Agustus 2025, nasib korban berakhir mengenaskan. Jenazah MIP ditemukan di area persawahan di Serang Baru, Bekasi. Saat ditemukan, kondisi kaki dan tangannya masih terikat dan mulutnya dilakban.

Baca juga: Saksi Ceritakan Detik Penemuan Jasad Seorang Pria 27 Tahun di Nagoya Thamrin Batam

Menurut Komandan PM Kodam Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, kedua oknum TNI ini sebelumnya sudah berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya dan sedang dicari. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum ini, status mereka belum dikategorikan sebagai desersi (membelot). 

"Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer," jelas Agus. Hukuman atas pelanggaran THTI ini akan diproses secara terpisah dalam sistem peradilan militer.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :