Tiga Perempuan di Bintan Tipu Rental Mobil, Mobil Disewa Lalu Digadaikan

Tiga Perempuan di Bintan Tipu Rental Mobil, Mobil Disewa Lalu Digadaikan

Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membongkar aksi penggelapan dua mobil rental yang dilakukan oleh tiga perempuan. Ketiganya adalah CD (32), NP (37), dan AN (36). 

Mereka ditangkap setelah diketahui menyewa mobil hanya untuk digadaikan dengan menggunakan identitas palsu.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa, 9 September 2025 sore bahwa niatan mereka sejak awal memang bukan untuk menggunakan mobil, melainkan untuk menggadaikannya. 

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bagi Yusril Koto, Pengkritik Satpol PP Batam yang Kena UU ITE

Caranya dengan memalsukan KTP dan membuat kwitansi cicilan palsu agar tidak diminta menyerahkan BPKB.

“Aksi ini bermula pada Kamis, 21 Agustus, di Jalan Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota. Motif mereka sederhana: mendapatkan uang cepat untuk bayar utang dan kebutuhan hidup,” jelas AKP Khapandi.

Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • Satu unit Toyota Calya warna oranye (BP 1202 BE) lengkap dengan STNK dan BPKB,
  • Satu unit Toyota Agya abu-abu metalik (BP 1589 FB) lengkap dengan STNK dan BPKB,
  • Fotokopi KTP palsu atas nama Irawati,
  • Fotokopi KTP palsu atas nama Cempaka Citra Sari Dewi,
  • Kwitansi cash bertahap mobil.

“Kami menangkap tersangka CD di Tanjungpinang Timur. Dari pengakuannya, kami kemudian menangkap dua tersangka lainnya, NP dan AN, dan membawa mereka ke Polsek Bintan Timur,” tambah Kapolsek.

Toyota Calya berhasil digadaikan oleh mereka di Tanjungpinang, sementara Toyota Agya berada di Batam. Satu mobil digadaikan seharga Rp15 juta dan uangnya dibagi tiga sesuai peran masing-masing.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menegaskan bahwa ketiganya sudah berniat jahat sejak awal. Mereka sengaja mencari rental mobil untuk kemudian memalsukan identitas agar bisa menggadaikan mobil dengan alasan bahwa kendaraan masih dalam cicilan.

“CD yang memalsukan identitas. Sementara NP dan AN sudah masuk daftar hitam di sejumlah rental mobil di Tanjungpinang,” jelas Ipda Daeng.

Baca juga: Usai Patroli Siber, TNI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya

Meski modusnya tergolong klasik, dua dari tiga pelaku ini merupakan bagian dari sindikat yang kerap beraksi serupa. Bahkan, beberapa korban lain sudah melapor ke Polsek dengan ciri pelaku dan mobil yang sama.

CD diketahui pernah terlibat kasus penggelapan, sedangkan AN adalah residivis narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :