Aturan Baru Australia: Situs Porno Harus Lakukan Pengecekan Usia atau Denda Jutaan Dolar
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Australia akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan situs-situs konten pornografi untuk memverifikasi bahwa penggunya telah berusia 18 tahun ke atas.
Dilansir dari media australia Kebijakan ini merupakan bagian dari seperangkat kode etik baru yang digulirkan oleh Komisioner eSafety Australia untuk membatasi paparan konten berbahaya daring.
Peraturan yang dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2026 ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari materi eksplisit seksual, kekerasan ekstrem, dan konten yang merujuk pada bunuh diri.
Baca juga: PT Rigspek Perkasa Membangkang, DPRD Batam Geram dan Ancam Jalur Hukum
Penyedia layanan porno diwajibkan menerapkan "langkah verifikasi usia yang memadai", seperti pemeriksaan identitas (KTP), verifikasi kartu kredit, atau estimasi usia biometrik. Sanksi sipil berupa denda hingga jutaan dolar Australia akan diterapkan bagi yang melanggar.
Mereka juga harus mengambil langkah-langkah untuk menguji dan memantau efektivitas sistem verifikasi usia mereka secara berkala.
Aturan serupa juga akan berlaku bagi toko aplikasi (app stores), yang harus memastikan konten berbatas usia 18+ benar-benar dibatasi, serta platform-platform kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran atas maraknya chatbot yang tidak teregulasi dan dapat menjerumuskan anak-anak dalam percakapan berbahaya atau seksual.
Kebijakan ini didukung oleh uji coba teknologi verifikasi usia yang digelar pemerintah tahun lalu, yang menyimpulkan bahwa penerapannya layak di Australia—meski menuai pertanyaan seputar privasi dan penanganan data.
Reformasi ini menempatkan Australia sejajar dengan yurisdiksi seperti Inggris, sebagian Eropa, dan AS, yang telah mewajibkan verifikasi usia di platform berisiko tinggi.
Namun, pengalaman di luar negeri juga membuktikan bahwa langkah ini tidak sepenuhnya ampuh. Sejumlah pengguna masih dapat melewati verifikasi dengan menggunakan VPN atau trik lainnya.
Di Australia, aturan baru ini adalah hasil kerja sama lebih dari setahun antara pemerintah dan kelompok industri, termasuk sektor telekomunikasi, permainan, dan digital.
Baca juga: Akun Komikkamvret Ceritakan Kronologi Istri Guru Hilang Usai Naik Ojek Online di Batam
Kebijakan ini menargetkan apa yang disebut Komisioner eSafety Julie Inman Grant sebagai konten "legal tapi berbahaya" (lawful but awful); materi yang sah secara hukum namun berisiko merugikan audiens muda, khususnya pornografi, kekerasan ekstrem, dan promosi bunuh diri.
Sebelumnya, mulai Desember 2024 mendatang, verifikasi usia sudah lebih dulu diwajibkan untuk mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan untuk memverifikasi usia pengguna pada mesin pencari.
Komentar Via Facebook :